radiovisfm.com, Banyuwangi - Sekitar 130 an warga Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru mendatangi Mapolres Banyuwangi, Rabu (02/01) mendesak kepolisian untuk mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas penyelewengan pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dan dalam kasus ini, satu orang sudah di jadikan sebagai tersangka. Yakni Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas) PTSL Banyuanyar, Gito Suprayogi.
Sebelumnya, laki laki berusia 45 tahun warga Dusun Krajan RT 02 RW 03 Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru tersebut ditangkap Unit Pidkor dan Unit Opsnal Kota Satreskrim, di halaman parkiran Kantor Bank BRI Unit Kalibaru di kawasan jalan raya Jember Desa Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru Banyuwangi.
Dari OTT ini kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 10.000.000 dan 1 buah Sertifikat Hak Milik nomor 01449 atas nama Hoiriyah berlamatkan di Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru, juga 1 buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 7.500.000.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membebani masyarakat sebesar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta untuk pengurusan 3 sertifikat bidang tanah. Sedangkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak Desa, Pokmas dan warga, untuk biaya PTSL hanya sebesar Rp 700.000 per bidang.
Dan kasus ini terbongkar, setelah salah satu korban, Hoiriyah yang dibebani biaya Rp 40 juta untuk pengurusan sertifikat 3 bidang tanahnya. Saat itu, korban baru membayar sebesar Rp 12.500.000, sedangkan sisanya diminta ketika sertifikat keluar.
Selanjutnya, korban di hubungi tersangka bahwa 3 sertifikatnya sudah jadi dan di minta untuk melunasi pembayarannya. Mereka pun sepakat bertemu di TKP untuk pembayaran tersebut hingga kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Salah satu perwakilan warga Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru, Juri mengatakan, dirinya bersama masyarakat setempat mendukung upaya kepolisian yang dinilai telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Oleh sebab itu, kami datang ke Mapolres Banyuwangi untuk mendesak kepolisian agar bisa mengembangkan kasus ini, karena di sinyalir ada beberapa orang yang terlibat,” ujar Juri.
Meski demikian, laki laki berusia 52 tahun tersebut enggan menyebutkan secara detail jumlah maupun nama nama orang yang di duga ikut serta dalam penyelewangan pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL di Desa Banyuanyar tersebut.
“Kami minta, kepolisian bisa memberantas hingga ke akar akarnya untuk menangkap para pelakunya, supaya penegakan hukum di Banyuwangi ini benar benar jalan,” ungkap Juri.
Pasalnya, segala peraturan yang digulirkan oleh pemerintah, secara otomatis untuk mensejahterakan masyarakat termasuk program PTSL itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratista Wijaya yang menemui 6 orang perwakilan dari warga Desa Banyuanyar tersebut mengatakan, OTT kasus penyelewangan pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut dilakukan kepolisian pada pertengahan November 2018 lalu.
“Kedatangan ratusan warga Desa Banyuanyar ini untuk memberikan dukungan kepada kepolisian untuk bisa mengembangkan kasus itu,” ungkapnya.
AKP Panji mengaku, kepolisian sudah melakukan pemberkasan kasus tersebut dan sudah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri.
“Tapi ada beberapa berkas yang di kembalikan guna di lengkapi dan saat ini sedang di laksanakan oleh kepolisian, untuk selanjutnya akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan,” papar AKP Panji.
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, AKP Panji mengaku dari hasil pemeriksaan tersangka memang di indikasi ada beberapa oknum yang terlibat.
“Tapi kepolisian mengalami kesulitan dengan pemenuhan alat bukti untuk menjeratnya,” kata Kasat Reskrim.
Meski demikian, AKP Panji mengatakan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk melengkapi alat bukti agar keinginan masyarakat Desa Banyuanyar tersebut terpenuhi.