Pengunjung Wisata Pantai Pulau Merah Dapat Tindakan Tak Senonoh
radiovisfm.com – Seorang remaja putri mendapat tindakan asusila dari dua pemuda saat berwisata di Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Remaja malang itu berinisial LJL (17) berasal dari Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran, Banyuwangi, AKP Lita Kurniawan mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB kemarin. Korban mendapat tindakan asusila saat tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai Pulau Merah.
“Saat ini, kedua pelaku sudah berhasil kami amankan dan ditahan di Mapolsek Pesanggaran,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku itu berinisial EK (21) dan DPP (20). Mereka adalah warga lokal beralamat di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
AKP Lita menjelaskan korban datang ke pulau merah dengan tujuan berwisata dan berswafoto. Usai menikmati pulau merah, korban dan teman-temannya nongkrong dipinggir pantai sembari memakan camilan. Kala itu mendadak datang kedua pelaku. Tanpa basa-basi para pelaku meminta sejumlah uang.
“Para pelaku diberi uang Rp 100 ribu oleh korban dan temannya. Setelah diberi uang, para pelaku tak langsung pergi. Mereka justru mengincar korban,” tegas AKP Lita.
Mereka menjambak rambut korban dan menyeret korban. Keduanya memaksa korban melepaskan pakaiannya lalu mereka berbuat tidak senonoh kepada korban. Teman korban tak bisa berbuat banyak.
Usai itu, dalam kondisi korban yang masih lemas, para pelaku membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi. Disana korban kembali mendapat perlakuan tindakan asusila dari para pelaku secara bergiliran.
“Peristiwa ini terjadi di dua tempat. Insiden itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran,” kata AKP Lita.
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Yang selanjutnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pesanggaran, Banyuwangi.
Selain para tersangka, polisi juga mengamnkan sejumlah barang bukti yang dipakai korban dan tersangka.
Akibat insiden ini para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Comments
This post currently has no comments.