Disnakertrans : Masih Ada Perusahaan Tak Bayarkan Gaji Karyawan Sesuai UMK
radiovisfm.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi menilai masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji seusai Upah Minimum Kabupaten (UMK) lantaran perusahaan belum mampu.
Disnakertrans Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan bagi pekerja di Bumi Blambangan.
Kasi Pengembangan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyatakan bahwa pihaknya juga terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja.
“Itu diwujudkan kami dengan gencar melakukan sosialisasi mengenai hak-hak tenaga kerja, termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman,” jelas Rusdi.
“Total pekerja yang terdaftar di Disnakertrans Banyuwangi mencapai 97.384 orang, dengan total 6.643 perusahaan,” imbuhnya.
Rata-rata, kata Rusdi, hampir seluruh buruh pekerja itu sudah mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Persoalan kesejahteraan, selama ini tidak ada komplain dari pekerja persoalan gaji. Dalam artian perusahaan sudah memberikan hak karyawannya sesuai aturan main,” tutur Rusdi.
Rusdi mengatakan, sebagian perusahaan di Banyuwangi terutama yang masuk kategori menengah ke atas telah menerapkan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten).
“Namun memang masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK lantaran perusahaan belum mampu. Ini disebabkan banyak faktor, karena baru merintis. Selain itu, perusahaan yang bersangkutan masih kecil. Ini tidak diwajibkan, tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman kepada pekerja,” papar Rusdi.
Selain soal UMK, Rusdi menambahkan, angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak ada. Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah kasus yang ditangani Disnakertrans Banyuwangi.
Hingga April 2024, dinas hanya menangani dua kasus. Sementara di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.
“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu kebanyakan sudah dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan kalau ada permasalahan bisa diselesaikan di perusahaan secara bipartit,” pungkas Rusdi.
Comments
This post currently has no comments.