Curi Motor Milik Penjual Rujak di Banyuwangi, Polisi Tangkap Pengamen di Pasuruan
radiovisfm.com – Tim unit gabungan Polresta Banyuwangi bersama Polresta Pasuruan berhasil menangkap seorang pengamen di kampung halamannya di Kota Pasuruan, Sabtu (25/5/2024), usai membawa kabur sepeda motor milik penjual rujak di kawasan Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Pelaku adalah Fredi Siswanto (40), ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Desa Bugul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kapolsek Pesanggaran Banyuwangi, AKP Lita Kurniawan mengatakan, awalnya pada Kamis (24/5/2024) pagi sekira pukul 09.00 WIB, datang 2 orang pengamen dengan mengendarai sepeda motor ke warung rujak milik Watini yang berada di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
“Satu orang berpakaian badut dan satu orang lagi membawa gitar,” tutur Kapolsek.
“Mereka menitipkan sepeda motornya di warung itu yang selanjutnya berpamitan pergi,” imbuhnya.
Selang beberapa lama, satu orang pengamen yang berpakaian badut datang mengambil sepeda motor dan berpamitan untuk pulang. Hanya hitungan menit, pengamen yang menggunakan gitar bernama Fredi Siswanto juga datang.
Kapolsek menjelaskan, saat itu dia meminjam sepeda motor Scoopy bernopol P 6151 SV milik Watini dengan alasan untuk digunakan ke salah satu tempat pengambilan uang di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Pemilik warung itupun menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada pelaku. Lalu pelaku meninggalkan gitarnya dan membawa sepeda motor korban.
Setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak juga datang. Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Pesanggaran guna meminta perlindungan hukum.
“Setelah mendapat laporan korban, aparat Polsek Pesanggaran langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Bekerja sama dengan Unit Resmob Polresta Pasuruan, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi pun berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya sekaligus menyita barang bukti sepeda motor milik korban,” papar AKP Lita.
Kini, pelaku beserta sepeda motor hasil kejahatannya di amankan di Mapolsek Pesanggaran, Banyuwangi. Atas semua perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Comments
This post currently has no comments.