Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 237 Jutaan
radiovisfm.com – Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan barang kena cukai Hasil Tembakau (HT) berupa puluhan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan penerimaan negara senilai 450 jutaan rupiah.
Total ada 45.920 batang rokok illegal dan 5.015,33 liter minuman keras (miras) yang dimusnahkan di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Rabu (12/6/2024).
Pemusnahan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan miras dengan cara dituang ke tungku pemusnahan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan itu sekitar Rp 237.101.000. Sementara potensi kerugian negara dari barang kena cukai itu senilai Rp 450.461.980.
“Pemusnahan barang-barang itu merupakan upaya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Helmi.
Menurutnya, barang kena cukai ilegal ini selain merugikan negara dari sisi pendapatan, juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin keamanannya.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banyuwangi di tahun 2023 dan sebagian lagi hingga pertengahan 2024. Barang kenai cukai yang ditindak rata-rata berasal dari luar daerah untuk rokok ilegal. Sedangkan miras berasal dari Bali,” papar Helmi.
Helmi menegaskan bahwa hasil penindakan barang kena cukai yang dimusnahkan merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal. Serta hasil sinergi yang terstruktur antara Bea dan Cukai Banyuwangi bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal Pemerintah Daerah Banyuwangi selama tahun 2023 dan 2024.
“Terhadap barang kena cukai tersebut telah berstatus BMN dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember sesuai surat nomor S-39/MK.6/KNL.1004/2024 tanggal 31 Mei 2024,” papar Helmi.
Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz, Polsek Kalipuro, perwakilan dari kantor Pajak, Satpol PP, dan stakeholder terkait.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, termasuk masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya peredaran barang-barang ilegal ini,” pungkas Helmi.
Comments
This post currently has no comments.