Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Bagi Pelaku UMKM
radiovisfm.com – Pemkab Banyuwangi memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM. HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Fasilitasi pemkab dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham.
Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan. Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp. 500 ribu.
Untuk mensosialisasikan program tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI.
Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar pengurusan surat rekomendasi HKI. Pengurusan juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.
Berbagai pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa design baju, pupuk organik, dan lainnya, difasilitasi pengurusan rekomendasi HKI.
“Pengurusan HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” jelas Bupati Ipuk.
Ditambahkan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) Banyuwangi, Abdul Latif, pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI.
“Pada tahun ini hingga Juli, kami sudah mengeluarkan 43 surat rekomendasi,” ungkap Latif.
Surat rekomendasi pengurusan HKI bisa diajukan oleh pelaku usaha UMKM maupun industri kreatif di Banyuwangi. Persyaratannya terdiri atas Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan. Untuk pendaftaran HKI di Kemenkumham, pemohon bisa mendaftar di website Kemenkumham.
“Petugas kami siap mendampingi kalau memang ada kendala. Silakan datang ke kantor Disnakerin,” pinta Latif.
Pemkab Banyuwangi sendiri memberikan sejumlah fasilitasi untuk memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Sejak 2021 telah difasilitasi sertifikasi halal di Banyuwangi yang diikuti oleh 11.361 UMKM.
Pemkab juga memfasilitasi pengurusan sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik.
Comments
This post currently has no comments.