Dapatkan Status IG, Kopi Robusta Banyuwangi dalam Pemeriksaan Kemenkumham
radiovisfm.com – Kopi robusta yang dihasilkan para petani di Banyuwangi saat ini dalam proses pemeriksaan intensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), guna mendapatkan status Indikasi Geografis (IG).
Seperti diketahui, Kopi Banyuwangi banyak dikenal orang dengan cita rasanya.
Dalam konteks kopi, IG berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah, memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama yang terkait.
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI.
Tim Kemenkumham yang dipimpin Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno melakukan verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk uji IG kopi robusta.
Saat bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Djoko Soemarno mengatakan, semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis dinilai telah memenuhi persyaratan.
“Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ungkap Djoko.
“Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis itu dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya,” paparnya.
Djoko menjelaskan, dengan mendapatkan sertifikat IG maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan.
“Ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk itu memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual,” ungkapnya.
Djoko melanjutkan verifikasi akan berlangsung selama tiga hari mulai 30 Juli sampai 1 Agustus 2024. Pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di sejumlah sentra perkebunan kopi. Di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.
Verifikasi yang dilakukan antara lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar. Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera didokumen.
“Setelahnya dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” tutur Djoko.
Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan dengan mendaftarkan sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.
“Menurut kami tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya masyarakat Banyuwangi,” jelas Bupati Ipuk.
Saat ini luasan perkebunan kopi Banyuwangi mencapai 15.000 hektar dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat.
Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah even kopi setiap tahun seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival.
“Kami berharap, nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Bupati Ipuk.
Comments
This post currently has no comments.