Pilkada 2024 Harus Sesuai RPJPD, KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi

radiovisfm.com – KPU Kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi persiapan Penyusunan Visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, yang harus sesuai dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Plh. Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto dalam sambutan pembukaannya menyampaikan sosialisasi diisi oleh narasumber utama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi ditujukan kepada Peserta Pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, Pimpinan Organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan Organisasi Extra Kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU banyuwangi, yang juga membidangi tahapan Pencalonan, Anang Lukman Afandi menyampaikan bahwa Sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada,” ungkap Anang.
“Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan,” imbuhnya.
Maksud dari kegiatan adalah memberikan informasi kepada parpol terkait RPJPD, ikut aktif dalam setiap tahapan pemilihan, dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2.
Anang menjelaskan, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya. Selanjutnya, pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi.
Lalu penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, dan 23 September 2024 adalah waktu pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU. Usai itu, masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November 2024.
“Untuk itu, salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota bahwa rencana RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik,” kata Anang.
“KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol agar visi dan misi dapat disesuaikan bakal Pasangan calon,” imbuhnya.
Anang berharap, para peserta dari berbagai unsur dapat menyimak materi sosialisasi dengan baik agar partai politik yang punya kewenangan mengusung calon dapat memberi masukan agar dapat memperhatikan visi dan misi mereka sesuai dengan RPJPD.
Comments
This post currently has no comments.