Kabid dan Camat di Banyuwangi Bisa Calonkan Diri Sebagai Sekretaris Daerah
radiovisfm.com – Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi.
Hal ini digulirkan oleh Pemkab Banyuwangi, seiring dengan rencana mundurnya Mujiono dari posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini menjabat Sekda Banyuwangi.
Memang Mujiono telah menyatakan kesiapsediaannya dijagokan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) mendampingi Ipuk Fiestiandani dalam Pilkada 2024 serentak mendatang.
Dan sesuai dengan regulasi, ketika bersedia maju sebagai Bacawabup mengharuskan Mujiono mundur dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa ASN, saat maju sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” tutur Mujiono.
Sehingga kemudian, sebagai wujud ketaatannya pada aturan yang berlaku, saat pendaftaran, Mujiono akan menyatakan laporan ke Bupati selaku pembina kepegawaian terkait hal tersebut.
Sementara untuk pengunduran diri kata Mujiono, harus semenjak penetapan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
“Untuk kriteria ASN mencalonkan sebagai Sekda diantaranya berkinerja baik, loyalitas, berprestasi serta berdedikasi yang didukung dengan adanya tagline Banyuwangi yakni berakhlak,” jelas Mujiono.
“Berbagai indikator itulah yang harus dimiliki oleh seorang figure menjabat sebagai Sekda. Tentunya, itu dibahas di Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) yang ketuanya adalah Sekda. Selanjutnya dilaporkan kepada pembina pegawai pemerintah daerah,” paparnya.
Mujiono menyebut, yang tidak kalah pentingnya adalah adanya uji kompetensi. Tim ketuanya dari independent, yang saat ini dari Unair dengan anggotanya dari sejumlah perguruan tinggi. Juga dari Badan Kepegawaian Provinsi serta dari pemerintah daerah Banyuwangi sendiri.
Disampaikan Mujiono, dari segi usia, syarat ASN yang bersangkutan maksimal 58 tahun semenjak dia ditetapkan untuk pelantikan. Atau usia 56 tahun saat dia menjabat sebagai eselon 3. Atau menjabat eselon 2 B ke 2 A maksimal berusia 58 tahun.
“Misalnya, camat atau kepala bagian bisa naik menjadi Sekda dengan catatan saat ini usianya 56 tahun. Sedangkan kepala dinas bisa menjadi Sekda dengan catatan usianya harus 58 tahun,” kata Mujiono.
“Saat ini memang belum ada open biding untuk pendaftaran Sekda dan itu harus ijin terlebih dahulu ke Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Diinformasikan, setidaknya sudah ada 5 partai yang memberi rekomendasi kepada Mujiono untuk menjadi Bacawabup mendampingi Ipuk Fiestiandani. Lima partai itu diantaranya Partai Nasdem, Golkar, Demokrat, PPP, dan Gerindra.
Jika dirunut, Mujiono yang merupakan ASN yang akan purna dalam 2 tahun tersebut akan melaporkan kepada Bupati terkait pengunduran dirinya yang kemudian akan diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya dari BKN akan turun pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sebagai ASN.
Comments
This post currently has no comments.