Kantor Bea Cukai Banyuwangi Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
radiovisfm.com – Seorang pria warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) wilayah Banyuwangi, setelah diketahui menjadi pengedar rokok illegal sekaligus disita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Pria tersebut berinisial R (49). Dia terpaksa diamankan karena menjadi pengedar rokok ilegal.
Tak tanggung-tanggung dari tangan tersangka, petugas cukai mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang nilai ditaksir mencapai Rp 279,7 juta.
“Tersangka ditangkap petugas cukai di Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Kala itu dia tengah mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar sebanyak 10 ball menggunakan sepeda motor,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Ia menjelaskan, saat diamankannya tersangka itu, pihaknya melakukan penanganan perkara dengan mengirimkam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2024 tertanggal 28 Juni 2024 lalu.
Setelahnya petugas juga turut menggeledah rumah tersangka di kawasan Kecamatan Kalipuro. Di rumah tersebut petugas juga menemukan 182.660 batang rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di rumahnya.
“Jadi total dari tangan tersangka petugas berhasil menyita total 202.660 batang rokok yang berhasil diamankan, senilai Rp 279,7 juta,” ungkap Helmi.
Dari hasil penyelidikan, R mengaku mendapat rokok ilegal tersebut dari pria berinisial K yang beralamat di Jember. Pria berinisal K tersebut saat ini dalam pengejaran dan berstatus DPO. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ungkap kasus ini juga merupakan wujud nyata sinergi antara bea cukai dengan aparat penegak hukum. Serta berkat dukungan masyarakat Banyuwangi dalam upaya pemberantasan peredaran rokol ilegal,” jelas Helmi.
“Rokok ilegal tentunya dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional, dikarenakan tidak membayar cukai yang menyebabkan kerugian negara,” paparnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustam mengatakan berkas perkara kasus peredaran rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami memeriksa tersangka dan BB yang semuanya sudah lengkap. Makanya, kejaksaan memiliki 14 hari untuk melakukan pemeriksaan untuk nantinya baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” papar Rustam.
“Pasal yang diterapkan sesuai dengan pasal yang ditetapkan oleh penyidik bea cukai. Dimana tersangka akan didakwa nantinya sesuai pasal yang ditetapkan penyidik,” imbuhnya.
Dijelaskan Rustam, dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara. Serta denda dua hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.
Comments
This post currently has no comments.