KPU : ASN Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
radiovisfm.com – Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri, bagi Penjabat atau PJ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Seperti diketahui, di jajaran Pemkab Banyuwangi terdapat 2 ASN yang maju dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Yaitu, Mujiono, Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi yang menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan petahana, Ipuk Fiestiandani.
Juga Ali Ruchi, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Banyuwangi yang maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Moh Ali Makki Zaini, mantan Ketua PCNU Banyuwangi.
“Dari aturan UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa seorang bupati dalam pencalonan kembali sebagai bupati tidak perlu melayangkan surat pengunduran diri, namun cukup melakukan cuti saat kampanye. Cuti kampanye itu pun diajukan maksimal 3 hari sebelum dia melakukan kampanye,” papar Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi, Dian Purnawan.
Dian menjelaskan bahwa terkait berbagai hal yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri menyebutkan soal Penjabat atau PJ dan bukan Pejabat. Sementara di Banyuwangi tidak ada PJ Bupati, yang ada adalah Bupati langsung. Kalau Penjabat atau PJ wajib mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Tetapi di Banyuwangi yang ada adalah bupati langsung dan itu hanya cukup mengajukan cuti ketika akan kampanye. Itu diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016. Sementara kalau Penjabat atau PJ itu berlaku bagi ASN aktif,” jelas Dian.
Sehingga dalam hal ini, Mujiono dan Ali Ruchi wajib mengundurkan diri sebagai ASN sebelum adanya penetapan dari KPU Banyuwangi.
Diinformasikan, berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi memutuskan bahwa, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi maka 2 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dan Mujiono serta Moh Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi dinyatakan memenuhi syarat dan diterima.
Kedua pasangan calon itu mendaftar di hari yang bersamaan yaitu Rabu, 28 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang pada 30-31 Agustus 2024.
Tahapan berikutnya adalah penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024 dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Tahapan masa kampanye pada 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Comments
This post currently has no comments.