Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Hampir 1 Miliar
radiovisfm.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok illegal dan ribuan liter minuman keras illegal senilai hampir satu miliar rupiah dengan kerugian negara mencapai 771 juta rupiah.
Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan ini berupa hasil penindakan barang kena cukai illegal dengan rincian hasil tembakau illegal sebanyak 575.884 batang rokok illegal, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal sebanyak 3.155,3 liter.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, menjalankan salah satu peran bea dan cukai sebagai community protector telah menjadi komitmen pihaknya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan berbahaya serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.
“Dalam rangka mewujudkan komitmen itu dan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, maka Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) berupa hasil penindakan barang kena cukai illegal,” papar Latif.
Ia mengaku, hasil penindakan barang kena cukai yang dimusnahkan itu merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai illegal serta hasil sinergi yang terstruktur antara Bea dan Cukai Banyuwangi bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal Pemerintah Daerah Banyuwangi selama tahun 2024.
“Mayoritas barang kena cukai illegal yang dimusnahkan itu didapat dari jalur transportasi darat dan laut, mengingat Banyuwangi adalah daerah perlintasan. Untuk rokok illegal mayoritas dikirim dari Jember dan akan dipasarkan di Banyuwangi hingga ke Bali,” papar Latif.
Kalau produksi Banyuwangi sendiri kata Latif dinilai sangat kecil karena di wilayah setempat tidak ada pabrik besar produksi rokok illegal. Hanya ada beberapa home industry dan itupun produksinya sedikit. Sedangkan MMEA sebagian besar dikirim dari Bali untuk dipasarkan di wilayah Banyuwangi hingga ke daerah barat.
Latif menambahkan, terhadap barang kena cukai tersebut telah berstatus BMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur sesuai surat nomor S-34/MK.6/WKN.10/2024.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi dengan cara dibakar. Sedangkan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan cara dituang ke dalam bak berisi pasir.
Yang dihadiri langsung oleh perwakilan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Jember, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banyuwangi serta dari aparat kepolisian, TNI AL dan TNI AD.
Comments
This post currently has no comments.