Polisi Tangkap Pelaku Jambret Turis Kurang dari 24 Jam
radiovisfm.com – Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang turis asal Belgia saat berwisata di Banyuwangi.
Turis tersebut bernama Celine Marie A. Van Dame (39). Ia baru saja plesiran di Gunung Kawah Ijen dan menginap di salah satu Homestay yang ada di wilayah perkotaan Banyuwangi.
Sementara pelaku berinisial NH (34) berhasil diringkus kepolisian di rumahnya di kawasan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi setelah dilakukan pengejaran kurang dari 24 jam. Ia menjalankan aksinya seorang diri.
Dalam keterangan persnya, Kamis (10/10/2024), Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (9/10/2024).
AKBP Dewa menyebut, kronologi penjambretan yang menimpa Celine terjadi pada Rabu (9/10/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
“Kejadiannya di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi,” ungkapnya.
Saat itu, korban usai berbelanja di minimarket dan berjalan kaki hendak kembali ke homestay. Sesampainya di TKP, pelaku ternyata sudah membuntuti Celine. Korban saat itu membawa barang belanjaan di tangan kirinya, sementara di tangan kanannya menenteng tas yang berisi barang-barang berharga.
“Pelaku yang mengendarai motor matic dari belakang langsung merampas tas yang dibawa korban lalu kabur. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Banyuwangi didampingi penjaga Homestay,” tutur AKBP Dewa.
Satreskrim Polresta Banyuwangi turut membackup melacak keberadaan pelaku melalui petunjuk CCTV yang merekam aksi penjambretan ini. Video itu pun viral di media sosial.
“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam, malam harinya pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa tas hasil curian, serta uang dollar pecahan 50 dengan total 450 dolar amerika, uang rupiah 310 ribu, paspor dan visa milik korban,” ungkap AKBP Dewa.
Polisi juga mengamankan kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aksi penjambretan. Saat itu juga pelaku dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil interogasi, modus pelaku melakukan penjambretan lantaran ada kesempatan dan motif ekonomi.
“Pelaku beraksi karena ada kesempatan dan niat, saat itu kondisi jalan juga sepi. Sementara hasil curian niatnya akan digunakan biaya hidup, tapi belum sempat dipakai,” imbuh AKBP Dewa.
Atas perkara ini, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Comments
This post currently has no comments.