Curi Blower AC PT KBR, Dua Pria Ditangkap Polisi
radiovisfm.com – Dua orang pria di tangkap polisi setelah kedapatan melakukan pencurian sejumlah barang berharga di kawasan bangunan pabrik PT Kertas Basuki Rahmat.
Mereka adalah Bayu Andika (39) warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi dan Tri Sakti Edi Purnomo (34) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.
Dari tangan keduanya, Satreskrim Polseta Banyuwangi mengamankan 3 lembar blower AC. Serta menemukan 9 potong blower AC di Tempat Pembuangan Sampah di kawasan Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.
“Ke 9 potong blower pendingin AC itu merupakan barang hasil kejahatan kedua pelaku yang sudah diambil tembaganya untuk dijual,” kata Kapolsekta Banyuwangi AKP Hadi Waluyo.
Sebelumnya, Polsekta Banyuwangi mendapat laporan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengenai adanya aksi pencurian di area bekas gedung Pabrik PT Kertas Basuki Rahmat. Karena diketahui, Kejaksaan Negeri merupakan pihak yang melakukan pengawasan terhadap bangunan serta seluruh isi didalam bekas pabrik kertas tersebut.
“Setelah dapat laporan itu, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga kami mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli barang hasil kejahatan berupa tembaga isi dari blower pendingin AC,” ungkap AKP Hadi.
Dari situlah, polisi mengembangkan penyidikan dan mendapatkan identitas dari penjual barang hasil curian itu hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
Kapolsekta menjelaskan, di gedung PT KBR tersebut memang sering terjadi pencurian.
“Selama 6 bulan sejak menjabat sebagai Kapolsekta Banyuwangi, saya telah tangani 3 perkara pencurian di PT KBR sekaligus menangkap para pelakunya,” jelas AKP Hadi.
Sementara untuk kedua tersangka yang tertangkap tersebut, baru pertama kali ini melakukan aksi pencurian di PT KBR. Sedangkan nominal dari barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari tangan mereka sebesar 8 juta rupiah.
Kini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsekta Banyuwangi. Atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Comments
This post currently has no comments.