Kasus Jukir vs Pengemudi Mobil, Polisi Datangkan Ahli Untuk Tingkatkan Penyidikan dari Saksi Menjadi Tersangka
radiovisfm.com – Polresta Banyuwangi melakukan pendalaman kasus dugaan ancaman kekerasan menggunakan senjata api oleh pengendara mobil BMW kepada juru parkir, dengan mendatangkan sejumlah ahli untuk memeriksa saksi pelapor maupun terlapor. Seperti ahli Bahasa, ahli pidana dan ahli Wasendak dari Polda Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku berinisial MMA dari saksi menjadi tersangka yang hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.
“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang nantinya dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan, serta sudah mengumpulkan keterangan saksi baik dari saksi korban atau pelapor berinisial AF serta beberapa saksi dilokasi. Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan saksi terlapor, MMA,” papar Wakapolresta.
“Penyidik telah melakukan pendalaman dengan mendatangkan ahli Bahasa, kaitannya dengan dugaan ancaman kekerasan yang dilontarkan oleh terduga pelaku,” imbuhnya.
Selanjutnya ahli Wasendak Polda Jawa Timur, kaitannya dengan kepemilikan senjata api. Serta melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana seperti yang dilaporkan oleh korban bahwa dugaannya adalah pasal 335 KUHP ayat 1 pidana yaitu barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau memberikan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
“Yang kini tengah dikumpulkan pembuktiannya adalah ancaman kekerasan dengan kata-kata verbal sesuai yang dilaporkan korban. Apabila ada laporan menggunakan senpi juga akan dibuktikan,” ujar AKBP Dewa.
“Pemeriksaan keterangan dari ahli wasendak ini untuk mengetahui apakah terduga atau tersangka itu memiliki senjata api dengan dasar apa. Sementara untuk kepemilikan senjata api, kepolisian sudah mengantongi bukti kepemilikannya yaitu Legal atau benar. Senpi milik terduga pelaku yang diamankan polisi adalah jenis Glock Pistol 43,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan BMW bernopol cantik P 44 PII warna pink yang digunakan terduga pelaku saat kejadian. Namun menurut AKBP Dewa, dari sini ada proses hukum lagi karena ternyata kendaraan tersebut memang resmi terdaftar namun ada perbedaan dalam warnanya. “Untuk proses lebih lanjut melalui jalur lalu lintas,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai pengakuan korban yang ditodong senjata api oleh terduga pelaku, AKBP Dewa mengaku jika nantinya dalam proses penyidikan bisa dibuktikan maka akan dibuktikan.
“Namun semuanya berdasarkan alat bukti, maka dari itu dibutuhkan keterangan ahli. Juga petunjuk dari CCTV di lokasi,” imbuh AKBP Dewa.
“Yang perlu digaris bawahi adalah saat ini polisi terus melakukan penyidikan mengenai ancaman kekerasan dengan tidak menggunakan senjata api,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir di Banyuwangi mengaku ditodong dengan senjata api oleh pengemudi kendaraan. Hingga akhirnya, juru parkir berinisial FA tersebut melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di kawasan jalan Banterang Baru, Kelurahan Temenggungan pada Selasa malam (29/10/2024). Tepatnya di dekat Toko Abba Mart, tempat juru parkir tersebut bekerja.
Comments
This post currently has no comments.