Akhirnya, Pelaku Ancaman Kekerasan ke Jukir Jadi Tersangka
radiovisfm.com – Polresta Banyuwangi menetapkan sebagai tersangka terhadap pelaku kasus ancaman kekerasan yang akan menembak seorang juru pakir. Penetapan ini setelah polisi melakukan serangkaian pengembangan penyidikan, termasuk mendatangkan sejumlah ahli untuk memeriksa saksi pelapor maupun terlapor.
Tersangka adalah M Murni Abdullah (36). Kasus pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2024) lalu dan sempat menjadi perhatian publik. Sebabnya, tersangka diduga mengancam akan menembak korban dengan menggunakan pistol.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak Sabtu (9/11/2024) kemarin. Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Dalam rilis tersebut, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna orange.
“Kasus pengancaman ini membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kami berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban,” kata Kombes Rama.
“Hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka,” imbuhnya.
Dalam kasus itu, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.
“Rekaman CCTV itu menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan. Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kami masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya sebanyak 12 unit. Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah,” papar Kapolresta.
Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim. Kecuali korban, menurut Kombes Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban menodongkan pistol.
“Tetapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapannya ancaman kekerasannya, maka analoginya, apabila tersangka mengancam, ‘awas tak tembak kamu’, maka sejatinya ada senjata di situ,” tuur Kapolresta.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sedan BMW bernopol P44PII warna pink yang dikendarai tersangka saat pengancaman terjadi.
“Kami juga melakukan penilangan sebab warna kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat resmi, seperti yang tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh Kombes Rama.
Dalam kasus ini, kepolisian mendatangkan ahli Bahasa, kaitannya dengan dugaan ancaman kekerasan yang dilontarkan oleh tersangka. Selanjutnya ahli Wasendak Polda Jawa Timur, kaitannya dengan kepemilikan senjata api. Serta melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana seperti yang dilaporkan oleh korban atas dugaan ancaman kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir di Banyuwangi mengaku ditodong dengan senjata api oleh pengemudi kendaraan. Hingga akhirnya, juru parkir berinisial FA tersebut melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di kawasan jalan Banterang Baru, Kelurahan Temenggungan pada Rabu (30/10/2024). Tepatnya di dekat Toko Abba Mart, tempat juru parkir tersebut bekerja.
Comments
This post currently has no comments.