Beri Sangsi Tegas Warga Binaan Langgar Aturan, Lapas Banyuwangi Ancam Pindahkan ke Nusakambangan
radiovisfm.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banyuwangi akan memberikan sanksi yang tegas bagi Warga Binaan yang kedapatan menggunakan handphone maupun terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi Agus Wahono pada saat melakukan sosialisasi mengenai 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) kepada Warga Binaan.
Dihadapan ratusan Warga Binaan yang berkumpul di Aula Sahardjo, Agus menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari 13 Program Akselerasi Menimipas adalah memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas maupun Rutan.
“Salah satu program ini penting untuk turut diketahui oleh Warga Binaan yang juga berpotensi terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” ujar Agus.
“Jika terdapat Warga Binaan yang menggunakan handphone maupun terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Agus menegaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari penempatan di straft sel, pencabutan hak-haknya, hingga dipindahkan ke Lapas lain. Bahkan sangat mungkin Warga Binaan yang melanggar akan dipindahkan ke Nusakambangan.
Untuk itu, Agus menghimbau agar Warga Binaan tidak berusaha untuk menyelundupkan handphone, narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam Lapas.
“Ikuti saja pembinaan dengan sebaik-baiknya, jangan pernah berfikir untuk melakukan hal-hal yang berbenturan dengan peraturan yang ada,” pinta Agus.
Comments
This post currently has no comments.