menu Home chevron_right
Banyuwangi

Pengamat Politik Menilai, Ipuk-Mujiono Tetap Unggul di Debat Pamungkas Pilkada Banyuwangi

Ilex | 21 November 2024

radiovisfm.com – Panggung debat publik pamungkas Pilkada Banyuwangi, Kamis (21/11/2024), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani-Mujiono, dinilai kembali unggul, karena menyajikan program yang realistis dan berbasis bukti.

Pengamat politik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Dimas Imaniar, menyebut mulai debat pertama, kedua, dan debat ketiga atau terakhir yang disiarkan secara live di salah satu stasiun TV di Surabaya, Ipuk-Mujiono selalu mendominasi jalannya debat dibandingkan lawan politiknya.

“Pasangan calon nomor urut 01 (Ipuk-Mujiono) memahami persoalan Banyuwangi dan menawarkan solusi konkret berbasis data empirik, bukan sekadar retorika,” kata Dekan FISIP Untag Banyuwangi ini usai mengamati debat.

Menurut dia, pasangan Ipuk-Mujiono begitu menguasai setiap materi maupun persoalan yang menjadi tema utama dalam debat yakni “Menyerasikan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi dan Provinsi dengan Nasional, serta Memperkokoh NKRI dan Kebangsaan”, pasangan 01 mampu menyelaraskan program lokal dengan agenda pemerintah pusat.

“Ipuk-Mujiono memanfaatkan pengalaman mereka untuk menyampaikan program yang konkret dan sudah teruji, terutama dalam menyelaraskan pembangunan Banyuwangi dengan pemerintah pusat. Hal ini tentu akan memantik dukungan dari banyak kalangan,” cetus Dimas.

Sebaliknya, Dimas mengkritisi jawaban paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi yang dinilai tidak hanya kurang konkret, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu pernyataan kontroversial paslon 02 adalah gagasan untuk mencampurkan Dana Desa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dimas menjelaskan, ide mencampurkan Dana Desa dengan APBD bertentangan dengan sejumlah regulasi. Ia merujuk pada Pasal 72 dan Pasal 74 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi khusus dari APBN untuk desa, sementara APBD memiliki peruntukan berbeda.

“Peraturan ini jelas memisahkan kewenangan penggunaan kedua anggaran, untuk menghindari penyalahgunaan dan tumpang tindih kebijakan,” tegasnya.

Selain itu, Dimas juga mengacu pada Pasal 100 PP No. 43 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Dana Desa hanya dapat digunakan secara mandiri oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangan lokal.

“Kolaborasi langsung seperti yang diusulkan paslon 02 bertentangan dengan prinsip ini,” tambahnya.

Selain itu menurut Dimas, Ipuk-Mujiono menawarkan program berbasis fakta, seperti pembangunan desa mandiri, pengembangan UMKM, pengurangan kemiskinan, dan revitalisasi sektor pariwisata yang telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Dimas, keunggulan ini membedakan kualitas antara paslon 01 dari paslon 02, yang programnya dinilai kurang didukung data konkret, serta cenderung mengkritik tanpa didorong solusi nyata.

“Data mereka (Ipuk-Mujiono) bersifat realistis dan terukur. Karena pasangan 01 ini sudah melakukan kerja nyata selama 3,5 tahun menjalankan Pemerintahan Banyuwangi,” jelas Dimas.

Dimas menyimpulkan bahwa paslon 01 menunjukkan kapasitas sebagai pemimpin yang memahami kebutuhan daerah sekaligus mampu menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat. Sebaliknya, usulan-usulan paslon 02 yang dinilai kurang logis bahkan bertentangan dengan undang-undang menjadi catatan penting bagi masyarakat dalam menentukan pilihan.

“Ipuk-Mujiono menunjukkan kapasitas sebagai pemimpin yang berpikir logis, berbasis bukti, dan mampu menyelesaikan persoalan daerah secara efektif,” tegasnya.

Written by Ilex

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply






  • play_circle_filled

    Radio VIS FM Banyuwangi
    Radio VIS FM

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play