Banyuwangi Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Hingga Kepulangan Jenazah Santri ke Bali
radiovisfm.com – Pemkab Banyuwangi siap menanggung seluruh biaya seorang santri Pondok Pesantren di Kecamatan Wongsorejo yang di rawat di RSUD Blambangan dan meninggal dunia usai dikeroyok 6 santri senior.
Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali tersebut menghembuskan napas terakhir setelah dirawat selama enam hari, Kamis (2/1/2025).
Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi berbelasungkawa atas kejadian yang dialami korban.
Guntur turut datang ke RSUD Blambangan untuk menemui keluarga korban usai menerima kabar bahwa korban meninggal. Kedatangan itu sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
“Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri,” kata Guntur.
Menurut Guntur, pemkab akan membantu sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan.
“Selain pembiayaan selama di rumah sakit, pemkab juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng, Bali,” tegas Guntur.
Pemkab bersama forkopimda, kata Guntur, akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah.
“Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, pesantren-pesantren dan sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk juga orang tua,” papar Guntur.
Sekadar informasi, AR (14) meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.
“Korban meninggal dunia pada Kamis (2/1/2024) pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan selama enam hari,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat di RSUD Blambangan.
Kapolresta sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
“Seluruhnya sudah kami tahan. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban saat melaksanakan kegiatan di luar pondok pesantren,” kata Kombes Rama.
“Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati batang otak.
Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit. Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia.
Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya.
Comments
This post currently has no comments.