menu Home chevron_right
Banyuwangi

Terbukti Aniaya Juniornya Hingga Tewas, 6 Santri di Banyuwangi Diamankan Polisi

Ilex | 2 Januari 2025

radiovisfm.com – Kepolisian mengamankan 6 orang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap salah satu santri dibawah umur asal Bali hingga mengalami kritis dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis selama 6 hari di RSUD Blambangan Banyuwangi.

Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18). Seluruhnya telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum. Sementara korban adalah AR (14) asal Kabupaten Buleleng, Bali.

Baik korban maupun pelaku merupakan santri dari Ponpes Nurul Abror Al-Rohbaniyin, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, ke 6 pelaku penganiayaan tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban dianiaya oleh para senior di ponpes pada Jum’at malam (27/12/2024) dalam sebuah kegiatan di luar pembelajaran ponpes,” tutur Kombes Rama.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Informasinya, korban dalam kondisi kritis sejak usai dianiaya. Saat diketahui kondisinya tak sadar usai dianiaya para senior, pihak pondok langsung melarikannya ke rumah sakit pada Sabtu dini hari (28/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

“Korban mengalami luka-luka di sekujur badan. Di muka ada lebam dan lainnya. Kami masih menunggu kesimpulan dari hasil visum dokter,” ujar Kombes Rama.

Ia menjelaskan, korban dikeroyok oleh enam orang seniornya. Empat di antara mereka berusia dewasa dan dua lainnya anak-anak. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka. Termasuk ada tidaknya keterlibatan pihak pondok pesantren dalam kasus tersebut.

“Apakah pihak pesantren mengetahui atau bisa dimintai pertanggung jawaban, hal itu masih pendalaman. Selain itu, kami juga masih mendalami motif para tersangka menganiaya korban,” tegas Kombes Rama.

Kapolresta menambahkan, pasal yang diterapkan untuk para pelaku adalah 170 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sejauh ini, masih ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena berhubungan langsung dalam peristiwa itu,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, pihak Ponpes Nurul Abror Al-Rohbaniyin memberi pernyataan terkait insiden pengeroyokan yang menyebabkan seorang santrinya AR (14) koma dan meninggal dunia. Penyataan pihak ponpes disampaikan melalui siaran tetrulis yang diserahkan ke media, Kamis (2/1/2025).

Dalam pernyataan itu, pihak ponpes mengakui bahwa perundungan memang terjadi pada Jumat (27/12/2024). Perundungan dilakukan kelompok santri kepada sesama santri.

Dalam keterangan tertulisnya, Mohammad Muhlis, Ketua Umum Ponpes Nurul Abror Al-Rohbaniyin menyatakan bahwa “Dengan ini, kami atas nama pengurus pusat Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh, akan memberikan pernyataan bahwa, benar telah terjadi perundungan kelompok santri kepada sesama santri yang terjadi pada Jum’at tanggal 27 desember 2024.”

Pihak pesantren telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat, yakni Polsek Wongsorejo setelah kejadian tersebut. Dan terhitung mulai hari Ahad tanggal 29 desember 2024, kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polsek Wongsorejo yang saat ini kasus itu kemudian ditarik oleh Polresta Banyuwangi.

Pihak pondok pesantren telah memasrahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Written by Ilex

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply





  • play_circle_filled

    Radio VIS FM Banyuwangi
    Radio VIS FM

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play