Periksa 4 Pengasuh Ponpes, Polisi Temukan Dugaan Motif Santri Tewas
radiovisfm.com – Berdasarkan hasil dari serangkaian proses penyidikan, kepolisian menemukan dugaan motif serta telah memeriksa 4 orang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi atas meninggalnya salah satu santri asal Bali, setelah dipukuli 6 orang santri senior.
Seperti diketahui, kepolisian telah mengamankan 6 orang santri Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Rohbaniyin, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap AR (14) santri asal Kabupaten Buleleng, Bali hingga mengalami kritis dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis selama 6 hari di RSUD Blambangan Banyuwangi.
Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18). Seluruhnya telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum.
“Mengacu pada amanat dari UU Perlindungan dan Peradilan Anak karena pelaku dan korban adalah anak, maka kami menemukan dugaan motif dari kasus ini bisa terjadi karena adanya sesuatu hal yang dilakukan oleh korban sehingga membuat para santri senior tersebut tidak berkenan. Sehingga terjadi pemukulan terhadap korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa 4 orang pengasuh pondok pesantren. Meski demikian, kami masih terus mendalami kasus ini karena saat kejadian tidak ada pengasuh pondok pesantren di TKP,” imbuhnya.
Kapolresta menjelaskan, kepolisian melakukan langkah pendalaman hukum terhadap kasus ini mengingat korban adalah anak dibawah umur serta 2 dari 6 pelaku juga masih dibawah umur. Meski demikian, proses mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Banyuwangi, jajaran Forkopimda sudah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan tindak lanjut segera mungkin dengan melaksanakan semacam sosialisasi kepada seluruh pimpinan pondok pesantren yang jumlahnya cukup banyak.
“Termasuk terhadap stakeholder terkait yaitu dalam hal ini Kantor Kementrian Agama (Kemenag) karena membidangi sesi pendidikan islam untuk merumuskan berbagai standart prosedur serta pola-pola pengasuhan maupun system yang sudah disusun sedemikian rupa untuk mencegah peristiwa kejadian kekerasan di lingkungan pesantren,” tegas Kombes Rama.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, NGO, aktivis pemerhati, P2TP2A, Dinas Sosial, FKUB, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII dan lain sebagainya.
Diinformasikan sebelumnya, korban dianiaya oleh para seniornya di ponpes pada Jum’at malam (27/12/2024) dalam sebuah kegiatan di luar pembelajaran ponpes. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Korban dalam kondisi kritis sejak usai dianiaya.
Saat diketahui kondisinya tak sadar setelah dianiaya para senior, pihak pondok langsung melarikannya ke RSUD Blambangan pada Sabtu dini hari (28/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Korban mengalami luka-luka di sekujur badan. Di muka ada lebam dan lainnya.
Setelah 6 hari menjalani perawatan medis, korban meninggal dunia pada Kamis (2/1/2025). Pasal yang diterapkan kepolisian untuk para pelaku adalah 170 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sejauh ini, masih ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai berhubungan langsung dalam peristiwa tersebut.
Comments
This post currently has no comments.