menu Home chevron_right
Banyuwangi

Gerebek Toko Miras, Polresta Banyuwangi Amankan Pemilik dan Barang Bukti

Ilex | 8 Januari 2025

radiovisfm.com – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) Gol B dan C, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil melakukan penindakan terhadap seorang penjual miras. Yaitu seorang pria berinisial LSS yang diketahui sebagai pemilik Toko Banyu Joyo Mart yang selama ini menjual miras Gol B dan C tanpa dilengkapi SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung) yang ada di kawasan jalan MT Haryono Kelurahan Tukang Kayu, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H mengatakan tindakan tersebut sebagai salah satu upaya Polresta Banyuwangi untuk meminimalisir adanya potensi gangguan kriminalitas yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras (Miras).

“Upaya ini kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dikhawatirkan akan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan,” ujar Kombes Rama.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang penjual berinisial LSS beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan Miras.

“Penjual beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras,” papar Kompol Khoirul.

“Kami terus melakukan operasi serupa untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.

Written by Ilex

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply





  • play_circle_filled

    Radio VIS FM Banyuwangi
    Radio VIS FM

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play