menu Home chevron_right
Banyuwangi

Kasus Pengancaman Jukir, Polisi Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari

Ilex | 9 Januari 2025

radiovisfm.com – Unit I Pidum Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan pistol, berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Tersangka yang diserahkan bernama M.Murni Abdullah (36), seorang karyawan swasta asal Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pengancaman pelaku kepada seorang juru parkir sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Peristiwa itu terjadi di kawasan jalan Banterang Baru, Kelurahan Temenggungan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Tepatnya di dekat Toko Abba Mart.

Sementara itu, dalam penyerahan ini, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan,S.H., M.H. Proses pelimpahan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si. M.H yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega,S.I.K menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yg berlaku.

“Kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam melakukan penegakan hukum dengan tegas dan terukur sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan fakta-fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan,” papar Kompol Andrew.

Kasat Reskrim menerangkan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan serta ketertiban umum sehingga berharap proses hukum dapat segera membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II berjalan dengan aman dan lancar. Semoga kedepan Banyuwangi, senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif serta Polresta Banyuwangi tetap senantiasa berkomitmen menjaga keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Banyuwangi,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan M Murni Abdullah (36) sebagai tersangka atas dugaan ancaman kekerasan yang akan menembak seorang juru pakir menggunakan pistol. Penetapan ini setelah polisi melakukan serangkaian pengembangan penyidikan, termasuk mendatangkan sejumlah ahli untuk memeriksa saksi pelapor maupun terlapor.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku ditahan sejak Sabtu (9/11/2024). Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam kasus itu, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.

“Rekaman CCTV itu menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan kepada seorang juru parker,” kata Kapolresta.

Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut.

“Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya sebanyak 12 unit. Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah,” jelas Kombes Rama.

Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Kecuali korban, menurut Kombes Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban menodongkan pistol.

“Tetapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapannya ancaman kekerasan, maka analoginya, apabila tersangka mengancam, ‘awas tak tembak kamu’, maka sejatinya ada senjata di situ,” papar Kapolresta.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sedan BMW bernopol P44PII warna pink yang dikendarai tersangka saat pengancaman terjadi. Polisi juga melakukan penilangan sebab warna kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat resmi, seperti yang tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kasus ini, kepolisian mendatangkan ahli Bahasa, kaitannya dengan dugaan ancaman kekerasan yang dilontarkan oleh tersangka.

Selanjutnya ahli Wasendak Polda Jawa Timur, kaitannya dengan kepemilikan senjata api. Serta melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana seperti yang dilaporkan oleh korban atas dugaan ancaman kekerasan.

Written by Ilex

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply





  • play_circle_filled

    Radio VIS FM Banyuwangi
    Radio VIS FM

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play