menu Home chevron_right
Banyuwangi

Kedapatan Curi Jeruk, Dua Pria Dihajar Warga

Ilex | 9 Januari 2025

radiovisfm.com – Dua orang laki-laki dihakimi massa setelah kedapatan melakukan aksi pencurian ratusan kilogram buah jeruk di sebuah kebun di kawasan Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kedua pelaku ditangkap warga saat hendak menjual 121 kilogram jeruk dan 8 kilogram buah alpukat hasil curiannya kepada pengepul.
Beruntung, nyawa kedua pelaku berhasil tertolong setelah petugas kepolisian dari Polsek Gambiran, Banyuwangi tiba di lokasi untuk membawa mereka ke kantor polisi.

Video amatir yang direkam warga saat puluhan orang menghakimi kedua pelaku beredar luas di media sosial. Keduanya masing masing bernama Dandi Januari (27) dan Diki Saruri (23) tidak bisa mengelak setelah warga menangkap basah mereka saat hendak menjual ratusan kilogram buah jeruk hasil curiannya.

Awalnya, kedua pelaku yang sudah babak belur tersebut mengelak telah melakukan tindakan pidana pencurian. Namun setelah didesak warga, akhirnya mereka mengakui kalau baru saja beraksi melakukan pencurian buah di sejumlah lokasi. Tidak hanya itu, rupanya mereka juga telah mencuri delapan kilogram buah alpukat yang ada di kebun warga.

“Aksi pencurian pelaku ini diketahui sang pemilik kebun yang mendapati pintu pagar kebunnya rusak. Karena curiga ada yang tidak beres mengingat jumlah buah jeruknya berkurang, pemilik kebun bersama rekan-rekannya mendatangi sejumlah pengepul buah di sekitar lokasi,” papar Kapolsek Gambiran, Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat.

“Ditengah upaya pencarian ini, warga menemukan sejumlah karung berisi buah jeruk diletakkan tergeletak didepan rumah warga,” imbuhnya.

Mereka yang curiga, memilih bersembunyi disekitar lokasi untuk mencari tahu siapa pemilik karung tersebut. Sementara itu, kedua pelaku tidak sadar jika diintai oleh pemilik kebun saat tiba di lokasi untuk mengambil buah hasil curiannya hendak dijual.

“Saat hendak mengangkut sejumlah karung itulah, akhirnya pelaku ditangkap warga beramai ramai,” ujar Kapolsek.

Mereka yang geram langsung menghadiahi bogem mentah ke wajah para pelaku. Emosi warga ini bukan tanpa alasan. Sebab, dalam beberapa hari terakhir ini aksi pencurian buah jeruk dan alpukat marak terjadi di wilayah setempat diduga dilakukan oleh kedua pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor milik pelaku dan ratusan kilogram buah hasil curian sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Written by Ilex

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply





  • play_circle_filled

    Radio VIS FM Banyuwangi
    Radio VIS FM

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play