Polresta Banyuwangi Tabuh Genderang Perang Berantas Okerbaya di Kalangan Remaja
radiovisfm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian,” tegas Kombes Rama.
Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H., mengungkapkan lokasi penangkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.
Dalam operasi ini berhasil diamankan tiga tersangka yakni MS (27), warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore; APP (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru dan RFR (34), warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.
“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar,” kata Kompol Khoirul.
Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP. Kemudian, petugas mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir Pil Threx, 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan.
Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka ketiga yakni RFR, yang ditemukan dalam rumah di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru dengan barang bukti tambahan berupa 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, uang tunai Rp2.100.000, Sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip.
Kini, ketiga tersangka mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” papar Kasat Resnarkoba.
Comments
This post currently has no comments.