radiovisfm.com – Pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, berdampak pada beberapa kebijakan pada aktivitas penyeberangan di lintas Ketapang – Gilimanuk. Kebijakan itu meliputi aturan pelayaran.
Diantaranya adalah fungsi dermaga LCM yang kini hanya difokuskan untuk pengangkutan kendaraan-kendaran besar logistik. Kendaraan penumpang maupun penumpang tidak lagi diizinkan naik kapal dari dermaga itu. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/7).
“Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Purgana.
Selain itu yang menjadi evaluasi dalam peristiwa Tunu Pratama Jaya adalah soal beban muatan. Kali ini kapasitas muatan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang dibatasi maksimal 75 persen.
Pemerintah juga meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang telah berubah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar.
“Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut,” terangnya.
Purgana menjelaskan terdapat 15 kapal eks LCT yang beroperasi di lintas Ketapang – Gilimanuk yang sementara dilarang berlayar hingga syarat-syarat terpenuhi.
Menurut Purgana, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setiap setahun sekali. Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah lembaga klasifikasi kapal nasional. “KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector,” tuturnya.
Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan.
“Apabila tentunya ada laporan dari nakoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selama 15 kapal tidak beroperasi, pelayaran untuk pengangkutan kendaraan besar hanya dilayani 2 kapal saja.
Imbasnya terjadi kemacetan parah truk-truk logistik di depan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Kemacetan berlangsung sejak Rabu (16/7) dini hari. Hingga sore, kendaraan truk besar masih mengekor hingga sejauh lebih dari 5 kilometer (km). Akibatnya, kendaraan yang baru saja turun dari kapal tak bisa keluar. Pun sebaliknya, kendaraan dari luar tak bisa masuk ke dalam area dermaga.
Leave a Reply