radiovisfm.com – Setelah berlangsung selama 20 hari, operasi pencarian korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali resmi dihentikan, Senin sore (21/7/2025).
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam konferensi pers virtual dari Surabaya yang diikuti gabungan unsur SAR di Pelabuhan ASDP Ketapang.
“Operasi SAR kami tutup karena tidak ada lagi tanda-tanda penemuan korban. Keputusan ini diambil sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Nanang.
Sejak tragedi KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam pada Rabu malam (2/7/2025), operasi SAR sempat dikendalikan oleh Basarnas Pusat hingga 14 Juli. Setelah itu, tanggung jawab pencarian dilimpahkan ke wilayah dan berlangsung selama sepekan hingga 21 Juli.
Selama proses pencarian, total 49 korban ditemukan. Sebanyak 30 orang selamat dan 19 lainnya meninggal dunia. Dari jumlah korban tewas, empat jenazah masih belum teridentifikasi.
“Menurut manifes, jumlah penumpang dan kru kapal tercatat 65 orang. Dengan demikian, 16 orang masih dinyatakan hilang,” terang Nanang.
Ia menambahkan, operasi SAR bisa dibuka kembali jika ada tanda-tanda baru terkait keberadaan korban.
Namun di tengah penutupan operasi, muncul pertanyaan soal kejelasan data manifes kapal dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Kalaksa BPBD Banyuwangi, Danang Hartanto.
“Harus ada kejelasan soal jumlah penumpang. Ini penting agar korban yang dinyatakan hilang dan tak tercatat dalam manifes, bisa dipastikan menerima hak-haknya, termasuk santunan,” tegas Danang saat mengikuti secara daring.
Menanggapi hal itu, Kepala SAR Surabaya menegaskan, data yang pihaknya terima selama pencarian sepenuhnya mengacu pada manifes resmi kapal. Ia menyarankan agar langsung ditanyakan kepada ASDP Ketapang dan PT Raputra Jaya, selaku pihak pemilik KMP Tunu Pratama Jaya.
Sementara GM ASDP Ketapang, Yannes Kurniawan, menyebut bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tanggung jawab pencatatan manifes berada di tangan nakhoda kapal.
“Dalam Pasal 19 jelas disebutkan bahwa data penumpang dan kendaraan menjadi tanggung jawab nakhoda,” kata Yannes.
Sedangkan nahkoda KMP Tunu Pratama Jaya menjadi salah satu korban yang sampai saat ini belum ditemukan.
Kepala KSOP Tanjung Wangi, Capt. Purgana, turut menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada regulasi resmi yang berlaku terkait data dan pengawasan pelayaran.
“Ini bukan tugas dan fungsi kami berkait dengan pertanyaan berapa jumlah penumpang? karena kami berpegang kepada undang-undang dan kemudian PM yang kami punya,” katanya.
Perwakilan manajemen KMP Tunu Pratama Jaya, Delnof yang hadir dalam konferensi pers, tidak membeberkan data diluar manifes. Pihaknya berpatokan pada data manifes resmi, yakni 53 penumpang dan 12 kru.
“Sementara soal pengangkatan kapal masih dibahas dengan pihak asuransi. Karena kapal ini telah diasuransikan, kami masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut,” ucapnya.
Leave a Reply