radiovisfm.com — Di balik setiap keberangkatan kereta api, ada sosok penting yang memastikan semua berjalan aman, tepat waktu, dan sesuai prosedur. Mereka adalah PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) — petugas berseragam rapi dengan pet merah yang menjadi simbol kewenangan tertinggi di stasiun dalam mengatur perjalanan KA.
Di wilayah kerja Daerah Operasi 9 Jember, saat ini terdapat 82 personel PPKA yang tersebar di berbagai stasiun mulai dari Pasuruan hingga Banyuwangi. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan KA di lintas selatan timur Pulau Jawa.
PPKA memiliki peran sentral dalam menjamin keselamatan dan ketertiban perjalanan KA, termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan dan langsir dalam batas stasiun.
Mereka memastikan proses persilangan, penyusulan, dan keberangkatan KA berjalan sesuai prosedur dan kondisi lapangan.
Simbol pet merah yang dikenakan bukan sekadar atribut, melainkan tanda bahwa PPKA memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan operasional.
Warna merah mencerminkan kewaspadaan, ketegasan, dan kesiapsiagaan tinggi, sejalan dengan peran mereka yang kritis terhadap keselamatan perjalanan KA.
Salah satu tugas khas PPKA yang paling dikenal masyarakat adalah memberangkatkan kereta api dengan Semboyan 40.
Semboyan ini berupa tebeng bundar hijau pada siang hari atau lampu hijau pada malam hari, sebagai tanda resmi bahwa jalur sudah aman dan KA siap diberangkatkan.
Gerakan sederhana ini menjadi simbol disiplin, koordinasi, dan tanggung jawab yang tinggi antara PPKA, masinis, dan petugas operasional lainnya.
*Proses Panjang Menjadi PPKA*
Untuk menjadi seorang PPKA tidaklah mudah. Profesi ini menuntut pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi berlapis demi memastikan kualitas dan keselamatan perjalanan KA.
Tahapan yang harus dilalui antara lain:
1. Mengikuti Diklat Asisten PPKA sebagai tahap awal.
2. Setelah lulus, melanjutkan Diklat PPKA selama 4 bulan.
3. Menjalani praktek lapangan (brivet tanda kecakapan O.50) selama 3 bulan.
4. Sebelum resmi berdinas, wajib mengikuti uji sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai PPKA.
Setelah dinyatakan lulus, PPKA akan memperoleh dua tanda kecakapan, yaitu:
Smartcard PPKA, yaitu sertifikat kompetensi dari DJKA yang berlaku selama 4 tahun.
Tanda Kecakapan O.50, yaitu tanda kecakapan pengaturan perjalanan KA dalam batas stasiun, yang berlaku selama 2 tahun.
Kedua sertifikasi tersebut wajib diperbarui secara berkala melalui uji kompetensi dan evaluasi kinerja.
PPKA bekerja dalam sistem shift 24 jam untuk memastikan perjalanan KA tetap aman siang dan malam. Koordinasi antarstasiun dilakukan secara estafet, di mana setiap PPKA harus menjaga komunikasi dan ketelitian penuh terhadap jadwal, sinyal, dan kondisi lintas.
“PPKA adalah tulang punggung kelancaran perjalanan KA. Mereka bekerja dengan ketelitian dan dedikasi luar biasa untuk memastikan setiap kereta api yang melintas berada dalam kondisi aman dan terkendali,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.
Dengan disiplin, tanggung jawab, dan loyalitas tinggi, para PPKA menjadi bagian penting dari sistem transportasi kereta api yang menghubungkan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain dengan aman dan nyaman.
Di balik lambaian bendera hijau dan pet merah mereka, tersimpan dedikasi besar demi keselamatan ribuan penumpang setiap harinya.
Leave a Reply