Marak Kasus Vandalisme di Jalur KA, KAI Daop 9 Jember Ajak Warga Lebih Peduli

radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan berbahaya di jalur kereta api, termasuk meletakkan benda asing seperti batu di atas rel. Hal ini menyusul maraknya kejadian vandalisme di sejumlah wilayah kerja Daop 9 Jember yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan jiwa.

Sepanjang tahun 2025 tercatat 12 kejadian vandalisme berupa penataan batu di jalur rel. Rinciannya, 7 kejadian di Kabupaten Lumajang, 2 di Kota Pasuruan, 1 di Kabupaten Jember, dan 2 di Kabupaten Banyuwangi. Meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa batu-batu kecil yang terlihat di sepanjang jalur rel, dikenal sebagai balas kricak, memiliki fungsi teknis yang sangat penting.

“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujar Cahyo.

Secara teknis, sebaran balas kricak diatur dengan ketat, baik dari sisi ukuran, kerapatan, hingga kemiringannya. Penataan yang tepat membantu menjaga posisi bantalan rel agar tidak bergeser akibat beban berat dan getaran saat kereta melintas.

“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.

*Langkah Mitigasi dan Pendekatan Humanis*

Sebagai langkah antisipasi, Daop 9 Jember telah melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sejumlah titik rawan. Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada warga di sekitar jalur kereta api, termasuk melalui koordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspicam) dan tokoh masyarakat.

“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.

KAI Daop 9 Jember menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak bermain, beraktivitas, atau melakukan tindakan apapun di area jalur rel kereta api. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

Cahyo juga mengingatkan bahwa tindakan menaruh benda apapun di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum serius dengan sanksi yang tidak main-main. Hal ini diatur dalam *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.*

•           Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

•           Pasal 199 menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 181, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.