radiovisfm.com – Seorang wanita asal Banyuwangi yang merupakan residivis pelaku penipuan berkedok sebagai petugas pendataan Bantuan Sosial (Bansos) gadungan kembali terungkap dan dilaporkan oleh para korbannya. Sasaran aksi pelaku adalah warga berusia lanjut dengan kerugian puluhan juta.
Pelaku adalah Della (32) warga Dusun Krajan, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi ditangkap aparat Polsek Srono, Banyuwangi saat bersembunyi di rumah temannya di sebuah perumahan di kawasan Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Malang atas kasus serupa.
Namun rupanya, dinginnya jeruji tahanan tidak membuat pelaku kapok. Kali ini, dia kembali melakukan aksinya di daerahnya sendiri.
Kapolsek Srono, Banyuwangi, AKP Sutarkam menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dua orang perempuan berusia lanjut yang mengaku sudah ditipunya. Salah satunya, Wagira (72), seorang nenek yang bertempat tinggal di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Dia mengaku rumahnya didatangi pelaku yang gaku sebagai petugas dari Dinas Sosial, Banyuwangi,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengaku akan menyaluran Bantuan Sosial dari pemerintah untuk para janda dan manula. Namun untuk mengambil bansos berupa sembako itu, Wagirah harus datang langsung ke kantor kecamatan setempat. Korban pun percaya lalu dia naik mobil Honda Brio warna Kuning yang dibawa oleh pelaku. Dan belakangan, ternyata mobil itu disewa oleh pelaku di sebuah rental mobil di wilayah Banyuwangi kota.
“Ditengah perjalanan, pelaku menghentikan mobilnya dan bilang kalau korban harus melepas perhiasan emas yang dipakainya,” terang Kapolsek.
Selain itu, korban juga diminta menitipkan tasnya yang berisi uang agar tidak mencolok saat mengambil bantuan sembako tersebut. Lagi-lagi sang nenek percaya. Usai melepas perhiasan dan menitipkan tasnya, pelaku menurunkan korban di tengah jalan dengan alasan hendak membeli bensin di pom bensin.
Namun naas, hingga malam hari nenek malang itu masih menunggu di pinggir jalan. Karena menyadari sebagai korban penipuan, ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Srono, Banyuwangi.
“Mendapat laporan korban, kami bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku. Selain mengamankan mobil Honda Brio yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, kami juga mengamankan 3 lembar kuitansi pembelian perhiasan emas yang total hampir 20 gram. Sebab, perhiasan korban ternyata sudah dijual oleh pelaku dan uangnya sudah digunakan untuk membayar hutang,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, residivis ini dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Leave a Reply