radiovisfm.com – Polresta Banyuwangi telah memintai keterangan 7 orang saksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan suami kepada istrinya, serta polisi berhasil mengungkap motif sementara tersangka melakukan aksi nekatnya tersebut diduga karena mempunyai permasalahan keuangan di kantor tempatnya bekerja.
Pelaku adalah Gandhi Dibya Frandana (41) tega membunuh istrinya berinisial BW (51) di dalam rumahnya di kawasan Jalan Serayu nomor 54, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi pada Senin (20/10) kemarin.
Usai melakukan aksinya, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut menghubungi temannya yang merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi dan menyampaikan jika dirinya baru saja membunuh istrinya.
Selang beberapa lama, sejumlah aparat kepolisian yang tergabung dalam Tim Resmob menangkap tersangka yang sedang duduk diruang tamunya beserta mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan jenazah korban langsung dilarikan ke RSUD Blambangan Banyuwangi guna dilakukan pemeriksaan medis.
“Tim penyidik masih bekerja ekstra untuk mengkonfirmasi serta mengambil keterangan terhadap siapapun yang mengetahui dan mendengar adanya peristiwa pembunuhan pasangan suami istri itu,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Selasa (21/10/2025).
“Total sudah ada 7 saksi yang diperiksa penyidik mulai dari tetangga termasuk rekan kerja dimasing-masing kantor baik tersangka maupun korban,” imbuhnya.
Memang dalam keseharian, korban bekerja di Bank BCA dan tersangka bekerja di Kantor Pegadaian, Banyuwangi.
Kombes Rama mengaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti yang cukup banyak di TKP, yang salah satunya paling utama adalah pisau yang digunakan tersangka membunuh korban.
“Untuk dugaan motif tersangka melakukan aksi nekat ini, dari keterangan tersangka, ada indikasi dia membunuh istrinya itu karena takut ketahuan oleh korban kalau dirinya mempunyai permasalahan keuangan di kantor tempatnya bekerja. Ini nilainya tidak sedikit. Selain itu juga ada indikasi persoalan dengan pihak ketiga,” papar Kombes Rama.
Namun Kapolresta mengaku semua ini dalam proses mengkonfirmasi serta mendalami satu persatu guna memperkuat bukti pendukung untuk mengungkap motif aksi nekat tersangka itu.
Pasangan suami istri ini memiliki 3 orang anak. Anak pertama dan kedua merupakan hasil pernikahan korban dengan suami pertamanya. Sedangkan anak ketiga adalah hasil pernikahan korban dengan tersangka.
Atas semua perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal yang diatur dalam UU KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tak menutup kemungkinan jika ditemukan fakta-fakta dalam proses selanjutnya, apakah pembunuhan ini sudah direncanakan ataukah tidak maka akan dijerat dengan pasal lain,” pungkas Kapolresta.


Leave a Reply