Residivis Peredaran Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai Banyuwangi

radiovisfm.com – Petugas Bea Cukai Banyuwangi bersama kepolisian berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok illegal dari tangan seorang residivis kasus yang sama, dengan kerugian negara senilai puluhan juta rupiah.

Tersangka berinisial AT (38) asal Madura ditangkap aparat kepolisian Polsek Rogojampi, Banyuwangi saat menjual rokok illegal di kawasan Dusun Bades, Desa Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Lalu dilakukan koordinasi dengan tim Bea Cukai Banyuwangi yang dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

 “Berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya tersangka pernah ditangkap atas kasus peredaran rokok illegal pada tahun 2020 dengan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Untuk kasus kali ini, tim Bea Cukai Banyuwangi bersama kepolisian berhasil mengamankan 118.400 batang rokok illegal tanpa dilengkapi pita cukai dari tangan tersangka senilai 178.016.000 rupiah dan berpotensi kerugian negara senilai 89.641.000  rupiah,” papar Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latief Helmi dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri, Banyuwangi, Rabu (22/10/2025).

Menurut Helmi, seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial J di Madura dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedianya, rokok illegal tersebut akan di edarkan di wilayah Banyuwangi dan sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali.

“Keberhasilan kegiatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Serta dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok illegal yang dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi khususnya dan pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya,” tegas Helmi.

Lebih lanjut Latief Helmi mengatakan, hingga saat ini, Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan penyidikan sebanyak 1 kali pada tahun 2024 dengan jumlah rokok illegal sebanyak 202.660  batang senilai 279.789.800 rupiah dengan potensi kerugian negara senilai 151.251.560 dan pada tahun 2025 sebanyak 4 kali dengan jumlah rokok illegal sebanyak 898.344 batang senilai 1.357.900.040 rupiah dengan potensi kerugian negara senilai 679.089.144 terkait tindak pidana melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok illegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok illegal, tidak memperjualbelikan rokok illegal serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok illegal,” pungkas Helmi.

Bea Cukai Banyuwangi senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan atau berbahaya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published.