Hindari Sangsi Hukum, KAI Warning Masyarakat Tak Bermain di Jalur Kereta Api

radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas maupun bermain. Kesadaran akan hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan keselamatan jiwa.

Di beberapa wilayah, masih sering ditemukan anak-anak maupun remaja yang bermain layang-layang, duduk-duduk, atau bahkan sekadar nongkrong di sekitar jalur rel. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan serius, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api.

Selama tahun 2024, Daop 9 Jember mencatat terjadi 15 kali insiden di jalur kereta api yang melibatkan aktivitas masyarakat. Namun, upaya masif yang dilakukan KAI melalui edukasi dan sosialisasi telah membuahkan hasil. Pada semester 1 tahun 2025, tercatat hanya 6 insiden, yang berarti mengalami penurunan sebesar 33% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Meski ada tren penurunan, namun satu kejadian pun tetap terlalu banyak bagi kami. Kami terus berupaya menekan angka tersebut hingga zero accident, terutama di area jalur KA. Edukasi kepada masyarakat, sekolah-sekolah, dan kerja sama dengan instansi lokal terus kami lakukan secara konsisten,” ungkap Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.

KAI juga mengingatkan bahwa aktivitas masyarakat di jalur KA tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan sesuatu ke jalur rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

KAI menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur maupun sekitar jalur rel kereta api, termasuk bermain, menyeberang sembarangan, ataupun membuat gangguan yang dapat menghambat perjalanan KA. Keselamatan dan kelancaran perjalanan KA sangat bergantung pada kesadaran bersama antara operator dan masyarakat.

“Kami mohon peran serta semua pihak, termasuk orang tua, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk ikut mengingatkan lingkungan sekitarnya agar tidak menjadikan rel kereta sebagai tempat beraktivitas. Jalur kereta hanya untuk kereta api, bukan untuk aktivitas lain,” tegas Cahyo.

KAI berharap dengan terus dibangunnya budaya keselamatan di tengah masyarakat, potensi kecelakaan di jalur KA dapat ditekan hingga titik terendah, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published.