radiovisfm.com – Laporan pencurian uang dan rokok di sebuah toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditindaklanjuti melalui layanan 110. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa terjadi di toko dan salon JS pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB ketika salah seorang saksi membuka toko dan mendapati sejumlah rokok di etalase hilang.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di dalam bangunan. Uang yang sebelumnya disimpan di laci kasir toko dan meja salon diketahui tidak ada. Di lantai dua, kaca pintu ditemukan pecah dan berserakan.
Pemilik selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan polisi 110. Kerugian materiil ditaksir sekitar Rp4,9 juta.
Unit Reskrim Polsek Genteng berkolaborasi dengan Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk. Kurang dari 24 jam, polisi mengamankan seorang pria berinisial W.P.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Ocky Heru Prasetyo, S.Psi., M.H., mengatakan laporan masyarakat melalui layanan 110 langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Ocky.
Dari hasil pemeriksaan, W.P. diduga masuk ke bangunan dengan memanjat tiang listrik di sisi barat toko menuju lantai dua. Setelah mencapai bagian atas, ia diduga memecahkan kaca pintu menggunakan batu yang telah disiapkan sebelumnya.
Melalui bagian kaca yang pecah, grendel pintu kemudian dibuka sebelum tersangka masuk ke bangunan. Polisi menduga W.P. selanjutnya turun ke lantai satu dan mengambil uang dari laci kasir, sejumlah rokok dari etalase, serta uang yang tersimpan di laci meja salon.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian telah digunakan untuk membayar utang. Polisi mencatat dugaan motif peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi.
Sejumlah barang diamankan dalam penyidikan, antara lain uang Rp379 ribu, 18 pak rokok berbagai merek, kantong plastik hitam, sebuah batu, pecahan kaca, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan W.P. sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Ia juga mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.
