Outlet WSL Disegel Kuasa Hukum Dio, Suliyana Buka Paksa

radiovisfm.com – Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Suliyani alias Suliyana kepada Dio Arli Rahardi, terus berjalan. Sengketa gugatan tersebut kini mulai beribas kepada usaha kuliner yang ditekuni keduanya selama pernikahan. Usaha kuliner yang diberi nama Warung Suliyana (WSL) menjadi objek sengketa.

Pada Minggu malam (28/9), Dio Arli Rahardi menutup outlet yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Penutupan outlet tersebut, dibarengi dengan pemasangan Banner yang bertuliskan “Ditutup sementara oleh kuasa hukum atas nama pemilik izin usaha, pemilik tempat dan merek atasnama Dio Arli dengan nomor NIB: 0220202182429.

Sementara itu, akibat penutupan ini membuat 26 orang karyawan WSL terbengkalai. Mereka tidak bisa masuk kedalam outlet untuk bekerja. Alhasil, Suliyana dengan didampingi kuasa hukumnya, Fidaus, Baidowi dan Majastyana datang ke lokasi demi mengupayakan hak para karyawan.

Kedatangan mereka pada Senin (28/9/2026) siang itu, untuk membuka segel gembok yang dipasang pihak Dio Arli. Namun, proses tersebut tidak berlangsung mulus. Tiga orang penjaga outlet  WSL yang ditugasi oleh Dio berusaha menghadang.

Adu mulut antara kedua pihak tidak terhindarkan. Sampai akhirnya, Suliyana langsung bertindak tegas memaksa membuka gembok tersebut menggunakan palu.

Namun dikarenakan besi gembok susah dibuka, Suliyana meminta karyawan menggunakan gerinda mesin untuk membuka pintu otlite WSL.

“Pembukaan gembok ini tentunya untuk masuk ke wilayah yang dimiliki oleh klien kami, dikarenakan adanya penutupan yang dilakukan oleh suami dari klien kami,” ujar Kuasa Hukum Suliyana, Firdaus.

Firdaus menjelaskan, bahwa pembukaan ini juga atas sisi kemanusiaan. Karena adanya penutupan ini, ada 26 orang karyawan yang terimbas. Untuk adanya sengketa antara Suliyana dengan Dio tentunya perlu diselesaikan di Pengadilan.

“Jika memang outlet ini dianggap sebagai harta bersama, tentunya persoalan di pengadilan. Jangan sampai persoalan tersebut berimbas kepada kerugian para karyawan,” jelasnya.

Firdaus menyebut, untuk status kepemilikan tanah ini memang SHM atas nama Dio Arli. Namun, sertifikat tahun 2019 tentunya diperoleh selama pernikahan keduanya.

“Pernikahan keduanya di tahun 2017, makanya status tempat merupakan harta gono-gini. Sehingga keduanya memiliki hak atas tanah maupun tempat tersebut,” sebutnya.

Disisi lain, Suliyana menceritakan bahwa dirinya yang memiliki rencana membuka usaha tersebut. Dio hanya membantu tidak untuk membantu finansialnya.

“Jadi tanah ini saya beli maupun saya bangun dari uang saya jual sawah yang saya punya sebelum menikah, tetapi saat tanda tangan ternyata sertifikat atas nama Dio,” ceritanya.

Namun saat ditanya terkiat alasan pengajuan cerai, Suliyana enggan menceritakannya. Pihaknya mengaku hanya ada sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.

“Tidak bisa saya jelaskan, yang jelas pengajuan cerai ini sudah mutlak adanya sesuatu yang tidak bisa saya toleransi, sehingga saya memilih untuk bercerai,” jawabnya.

Sementara itu, penutupan Outlet tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Dio Arli Rahardi, Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi.

Iqbal menyebut, bahwa selama proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi usaha yang merupakan milik bersama tersebut tidak pernah diakui jika kliennya sebagai pemilik ataupun penanam modal. Bahkan kliennya sudah mengalah atas harta gonogini yang dibawa oleh mantan istrinya.

“Sudah hampir satu tahun klien kita diam, agar mantan istrinya kembali. Namun, selama proses persidangan tetap bersikukuh. Bahkan klien kami dianggap tidak modal apapun,” katanya.

Makanya, lanjut Iqbal, selama proses gugatan tersebut kliennya terpaksa melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Dimana gugatan tersebut untuk menggugat harta gono-gini selama pernikahan.

“Makanya dalam gugatan rekonveksi sudah dijelaskan, jika gugatan tersebut tidak menemui titik terang maka akan berimbas kepada usaha yang dibangun sejak awal. Dari itulah, kita tetap memberikan kesempatan untuk bisa berdamai,” ungkapnya.

Iqbal menjelaskan, bahwa pihak Suliyana tidak pernah ada etikat baik untuk mediasi bersama dan komunikasi dengan baik. Sehingga, gugatan rekonvensi yang terjadi itulah kita membuktikan semua termasuk hak kepemilikan otlite WSL tersebut.

“Makanya kita berusaha mempertahankan hak-hak klien kami, selama proses sengketa gugatan terjadi,” jelasnya.