radiovisfm.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 17 tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 2 kilogram senilai 2 miliar rupiah dan diperkirakan telah menyelamatkan 20 ribu jiwa.
Dalam rilis yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa ke 17 tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu mulai awal Mei 2025.
“Hal ini merupakan komitmen kami untuk memutus sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” terang Kombes Rama.
Dari seluruh kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 2.114,77 gram, ganja 2,53 gram, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp2,4 juta, tiga unit sepeda motor, 17 ponsel, serta 13 timbangan elektrik. Mayoritas tersangka merupakan pengedar aktif.
“Dua kasus menonjol di antaranya melibatkan tersangka AS (42) dan RM. AS ditangkap di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, pada Minggu (25/5/2025) lalu pukul 19.00 WIB, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta,” papar Kapolresta.
Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan 15 paket sabu dengan total berat 1.969,66 gram, nyaris 2 kilogram. Hasil pemeriksaan terhadap AS kemudian dikembangkan ke wilayah Jember. Disini, polisi berhasil menangkap tersangka RM di Dusun Karangayar, Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Di rumah RM, petugas menemukan tambahan sabu seberat 104,27 gram.
“Pengembangan masih terus berjalan hingga hari ini, tim juga bergerak ke arah Jakarta, karena barang tersebut diperoleh dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar seminggu lalu,” tutur Kapolresta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. AS diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Tersangka AS merupakan residivis, dan pernah tertangkap tahun 2024 lalu. Sebelum tertangkap dia sempat mengedarkan sabu juga. Alhamdulillah, tersangka kembali tertangkap pada 25 Mei 2025,” kata Kombes Rama.
Selain penindakan, Kombes Rama menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi juga terus melakukan pemetaan dan pencegahan di titik-titik rawan narkoba. Pihaknya juga menggandeng BNNK dan jejaring masyarakat untuk sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.
“Apabila dari jumlah yang diamankan, hal ini dinilai sebagai fakta bahwa peredaran sabu di Banyuwangi cukup banyak. Estimasi dari pengungkapan ini, diperkirakan nilai ekonomi dari sabu yang disita mencapai lebih dari Rp2 miliar,” papar Kombes Rama.
Dapat dikatakan, polisi telah menyelamatkan kurang lebih 20 ribu warga.
Leave a Reply