radiovisfm.com – Jajaran Satuan Samapta Polresta Banyuwangi berhasil menciduk seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di sela-sela acara kopi darat (kopdar) komunitas Honda CB.
Penindakan ini dilakukan pada Minggu (1/6/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di area Pantai Marina Boom, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Penjual miras ilegal tersebut diketahui bernama Hari Bagus.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 12 botol arak Bali kemasan 600 ml, dengan total 7.200 ml.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian didalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti miras ilegal langsung kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Basori.
“Tersangka dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.
Selain penindakan terhadap Hari Bagus, anggota Samapta Polresta Banyuwangi juga menerima penyerahan 85 botol miras jenis arak Bali dari petugas yang melakukan razia di pintu masuk Pantai Boom.
“Miras-miras ini juga kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas Kompol Basori.
Leave a Reply