radiovisfm.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan Joko Suyoto (JS), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol). Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya saat petugas melakukan pendalaman informasi. Saat itu langsung ditunjukkan surat-surat resmi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Banyuwangi,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi JS sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan analisis terhadap alat komunikasi milik tersangka, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan aktif bermain judi online,” terang Kompol Komang.
Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku telah terlibat dalam aktivitas judi daring selama beberapa bulan terakhir. Ia berdalih bermain untuk mengisi waktu luang di sela-sela mengelola toko kelontong miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa driinya bermain judi online jenis mahjong sebagai hiburan di waktu senggang,” ujar Kompol Komang.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Di dalamnya ditemukan sejumlah data transaksi yang mengarah pada praktik perjudian online.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah dana yang digunakan tersangka untuk bertaruh serta aktivitas deposit yang dilakukan dalam platform judi tersebut.
Lebih lanjut Kompol Komang mengatakan, atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkinan JS juga dikenakan pasal tambahan terkait UU ITE tentang judi online. Saat inikami masih melakukan pendalaman,” pungkas Kasat Reskrim.
Leave a Reply