Dugaan KDRT, Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Ditetapkan Tersangka

radiovisfm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan status tersangka berinisial SA ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Hal ini setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

“Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Minggu lalu kami lakukan gelar perkara dengan melibatkan fungsi internal. Hasilnya, memang ada peningkatan status yang bersangkutan, terlapor, dari saksi menjadi tersangka,” papar Kompol Komang.

Kompol Komang mengatakan, setidaknya ada 12 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli. Hasil gelar perkara dengan serangkaian proses penyidikan menunjukkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Jadi, kami sudah mengantongi dua 2 alat bukti. Sehingga saat gelar perkara, peningkatan status (tersangka) ini dapat diputuskan pada forum,” ujarnya.

“Salah satu alat bukti yang kami kantongi adalah hasil visum, yang menunjukkan adanya luka sebagaimana dilaporkan korban. Bukti itu telah menguatkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor,” kata Kasat Reskrim.

Meski begitu, Kompol Komang menyatakan bahwa pembuktian lebih lanjut akan dilakukan saat proses peradilan. Kaitan dengan hal tersebut, nanti akan dibuka dalam persidangan.

Selanjutnya, polisi tengah menyiapkan surat panggilan terhadap tersangka SA untuk dimintai keterangan di Mapolresta Banyuwangi.

“Kami akan panggil yang bersangkutan melalui surat panggilan. Nanti kami akan mengambil keterangannya sebagai tersangka. Mungkin dalam pekan ini, nanti kami informasikan,” terang Kompol Komang.

Polisi menjerat SA dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4), junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya diberitakan, laporan kasus dugaan KDRT yang menyeret oknum anggota DPRD Banyuwangi ini telah bergulir sejak Rabu, 1 Januari 2025. SA tak lain dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial KR.

KR mengaku menjadi korban kekerasan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Meski SA telah membantah dugaan KDRT yang ia lakukan, namun kasus ini masih berproses di Mapolresta Banyuwangi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.