Terekam CCTV, Bocah di Banyuwangi Bobol Toko Pertanian

radiovisfm.com – Polisi mengamankan seorang anak di bawah umur setelah aksinya membobol sebuah toko pertanian di kawasan Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi terekam kamera CCTV dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku berinisial RP (15) warga Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Kasus ini terbongkar berawal dari pemilik toko bernama Budi Santoso (51) warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo menerima notifikasi whatsapp dari CCTV yang terpasang di luar gudang maupun didalam toko pertanian miliknya yang ada di kawasan Dusun Possumur, Desa Bengkak.

Karena CCTV yang terpasang tersebut mengidentifikasi orang yang terpantau oleh CCTV sehingga otomatis mengirim notifikasi whatsapp ke nomor whatsapp pribadi pemilik toko.

“Usai menerima notifikasi dari CCTV itu, pelapor membuka isi whatsapp dan melihat seseorang yang berjalan menuju arah depan gudang lalu memanjat tiang penyangga gudang. Selanjutnya, berjalan diatas genteng toko kemudian membongkar sebagian genteng untuk masuk kedalam plafon toko,” papar Kapolsek Wongsorejo, Banyuwangi, AKP Eko Darmawan.

Menurutnya, dari notifikasi CCTV tersebut terlihat pelaku masuk dan turun ke dalam toko melalui plafon yang sudah dalam keadaan jebol. Setelah masuk ke dalam toko, pelaku berjalan kearah CCTV yang ada di atas meja.

Lalu dia menarik CCTV tersebut hingga rusak. Selanjutnya, pelaku mengambil uang sejumlah 3 juta rupiah yang ada di dalam laci meja dengan cara dirusak menggunakan sebuah alat.

Usai berhasil membawa kabur uang, pelaku keluar melalui plafon yang jebol tersebut dengan cara menaiki sepeda motor yang terparkir di dalam toko. Lalu dia keluar melalui genteng yang sudah dibongkarnya dan pelaku sempat memasang kembali genteng namun tidak sempurna. Sejurus kemudian, pelaku turun dari atas genteng dengan menuruni kembali tiang penyangga gudang dan pelaku berjalan kearah selatan.

“Dipagi hari, pemilik datang ke gudang dan masuk ke dalam toko pertanian lalu melihat laci meja sudah dalam keadaan terbuka dan kondisi rumah kunci jebol atau rusak. Lalu, pemilik toko menyuruh salah satu karyawannya untuk naik ke atas melihat genteng dan memang benar masih ada genteng yang terbuka,” papar Kapolsek.

Kepada penyidik, pemilik toko mengaku mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah atas peristiwa naas yang dialaminya.

Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan dengan mengecek hasil rekaman CCTV dan disitu terlihat jelas seluruh gerak gerik aksi yang dilakukan pelaku. Bahkan, polisi juga berhasil mendeteksi identitas pelaku yang ternyata masih dibawah umur, yang dilanjutkan dengan dilakukan penangkapan.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kaos dan celana serta topi milik pelaku. Juga 1 unit kamera CCTV yang dalam kondisi rusak beserta flashdisk berisi rekaman video pelaku ketika memasuki dan keluar toko pertanian.

“Atas semua perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published.