radiovisfm.com – Seorang pria di Banyuwangi diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan disertai penembakan terhadap bapak tirinya. Korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama satu hari di RSUD Blambangan Banyuwangi, Kamis (26/6/2025) yang dilanjutkan dengan otopsi.
Jenazah korban yang diketahui bernama Abdusamat (32) segera dibawa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Jember, setelah dilakukan otopsi oleh dokter forensic RSUD Blambangan Banyuwangi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi, 25 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB di dalam rumah yang selama ini ditempati oleh korban bersama istrinya dan pelaku di kawasan Dusun Krajan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Pelaku adalah Didik Khoirul Basri (23), yang merupakan anak tiri korban. Dan selama ini, korban tinggal serumah setelah menikahi ibu pelaku. Sedangkan korban merupakan warga asli Kabupaten Jember.
Saat itu, kepala dusun setempat mendatangi rumah pelaku setelah mendapat laporan dari warga telah terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Disini, korban sudah terkapar dengan luka parah di bagian kepala belakang sebelah kiri. Kepala Dusun pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kalibaru, yang selanjutnya sejumlah aparat kepolisian melakukan olah TKP.
Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Banyuwangi, Aiptu Eko Ari Sulistyo mengatakan, pihaknya langsung membawa korban ke klinik setempat untuk dilakukan penanganan medis, namun ternyata kondisi korban semakin memburuk. Lalu di rujuk ke rumah sakit Kerikilan Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Oleh dokter setempat, korban diminta dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah mendapat perawatan sehari, korban meninggal dunia pada hari Kamis (26/6/2025),” terang Aiptu Eko.
“Korban mengalami luka parah pada kepalanya akibat senjata tajam peluru berukuran 4,5 mm yang ditembakkan oleh pelaku menggunakan senapan angin,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, dia merasa tidak terima saat mendapati ibunya terlibat cekcok dengan korban dirumahnya. Pelaku bangun dari tidurnya dan mengambil senapan angin miliknya tersebut lalu mengarahkan ke kepala korban hingga terjatuh. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat membenturkan dan memukul kepala korban dengan batu.
“Pelaku mengaku sudah emosi karena sejak awal menikah dengan bapak tirinya itu, ibu kandungnya selalu mengalami kekerasan fisik karena ekonomi dan hutang. Kemudian beberapa hari sebelumnya, korban sempat mengancam akan membunuh pelaku,” papar Aiptu Eko.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalibaru, Banyuwangi beserta sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel, satu buah batu besar, senapan angin dan sebilah clurit.
“Atas semua perbuatannya, pelaku dijerat UU darurat pasal 2 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Aiptu Eko.

Leave a Reply