radiovisfm.com – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dan tata cara penerbitan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), Rabu (13/08/2025).
Dalam kegiatan yang di gelar di Daipoeng Simpang Blimbingsari, Banyuwangi ini di hadiri langsung oleh Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum, Gede Weda Utama yang sekaligus sebagai nara sumber. Juga perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPRTI), Ir. Ar. Gatut Prasetiyo.
Hadir pula sebagai peserta perwakilan dari sejumlah kepala dinas, kepala badan, camat, serta asosiasi pengusaha, Perbankan, DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur Komisaris Banyuwangi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Banyuwangi, Ikatan Apoketer Indonesia (IAI) cabang Banyuwangi, Ikatan Bidan Indonesia cabang Banyuwangi, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Komisariat Banyuwangi. Serta perwakilan sejumlah perguruan tinggi di Banyuwangi dan beberapa kontraktor yang selama ini bekerja sama dengan DPUCKPP.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, Banyuwangi, Meylia Maharani menyampaikan bahwa sosialisasi SLF ini untuk bangunan gedung berdasarkan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Sehingga konsultan maupun pemohon bisa mendapatkan informasi terkait persyaratan yang seharusnya dilengkapi dalam pengajuan SLF,” ungkap Meylia.
Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto dalam sambutannya mengatakan, sejak pemerintah menginginkan perubahan kemudahan layanan, utamanya pada pengurusan pembangunan gedung dan satu alat fungsi ternyata sampai saat ini problemnya tidak selesai-selesai.
“Sementara, bupati selaku kepala daerah meminta bagaimana caranya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan bangunan,” terang Ustadi.
Ustadi menjelaskan, di harapkan forum kali ini bisa menjembatani antara konsultan yang mewakil pemohon dengan tim ahli yang mewakili pemerintah serta narasumber bisa menemukan titik temu, kira-kira seperti apa arah kemudahan dari kebijakan presiden.
“Sementara di sisi Bupati selaku kepala daerah meminta untuk seluruh kepengurusan diberikan kemudahan dan diberikan kepastian. Karena memang kalau mekanisme perijinan bangunan gedung tidak segera selesai, maka investasi di Banyuwangi dinilai dipastikan akan runtuh,” papar Ustadi.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum, Gede Weda Utama mengatakan, saat ini sudah banyak ditemukan bangunan bangunan gedung tidak sesuai dengan perijinannya. Dengan berbagai temuan bangunan gedung itu bahwa sudah ada dasar hukum untuk menyesuaikan ketentuan komponen gedung.
“Sudah ada dasar hukum untuk menyesuaikan ketentuan komponen gedung yakni UU nomor 28 Tahun 2002 juga Undang Undang Cipta Kerja. Dimana, Undang Undang Cipta Kerja ini selain juga sesuai arahan presiden melanjutkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya bahwa UU Cipta Kerja untuk kemudahan melakukan bisnis di Indonesia,” ujar Gede.
Gede mengaku, memang dari UU ini turun banyak Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyesuaikan kemudahan kemudahan itu. Salah satunya PP nomor 16 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan UU tahun 2002, yang terbaru perubahan PP nomor 5 menjadi PP nomor 28 tahun 2025 yang akan dilaksanakan secara nasional pada Oktober 2025 mendatang.
“Saat ini juga sedang disusun peraturan menteri atau PKPM untuk melaksanakan penyelenggaraan perijinan usaha berbasis resiko,” pungkasnya.

Leave a Reply