radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memastikan seluruh perjalanan kereta api di wilayahnya tetap aman pasca-gempa bumi yang mengguncang kawasan Banyuwangi dan sekitarnya pada Kamis (25/9) pukul 16.04 WIB.
Berdasarkan informasi dari BMKG, gempa berkekuatan 5,7 magnitudo terjadi di 46 km Timur Laut Banyuwangi dengan kedalaman 12 KM. Guncangan dirasakan di beberapa lintas jalur Daop 9 Jember, antara lain:
• Lintas PPKP 9.2 dari Stasiun Arjasa hingga Stasiun Ketapang
• Lintas PPKP 9.1 dari Stasiun Jember hingga Stasiun Malasan
Adapun lintas PPKP 9.1 dari Stasiun Leces hingga Stasiun Pasuruan dilaporkan tidak merasakan guncangan.
Sebagai langkah antisipasi dan demi menjaga keselamatan perjalanan, PT KAI Daop 9 Jember langsung melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk seluruh kereta api yang sedang berjalan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu laporan kondisi prasarana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Rel dan Jembatan (KUPT JJ) di sepanjang lintas terdampak.
Pukul 16.50 WIB, PT KAI Daop 9 Jember menerima informasi dari unit terkait bahwa seluruh jalur dan prasarana baik jembatan, terowongan dan sistem persinyalan di wilayah Daop 9 Jember dinyatakan aman. Dengan demikian, seluruh perjalanan kereta api dapat kembali berjalan dengan kecepatan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keselamatan merupakan prioritas utama kami. Begitu menerima informasi adanya gempa, kami segera melakukan koordinasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jalur kereta api, jembatan, serta fasilitas operasi. Setelah dinyatakan aman, seluruh perjalanan KA kembali beroperasi normal,” jelas Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan pada jalur maupun fasilitas operasi. Dengan demikian, perjalanan seluruh KA di wilayah Daop 9 Jember tetap berjalan sesuai jadwal tanpa gangguan berarti.
PT KAI Daop 9 Jember terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bencana alam, sekaligus mendukung upaya mitigasi dengan melaporkan jika melihat kerusakan pada jalur rel atau fasilitas kereta api di sekitarnya.
Leave a Reply