radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan informasi terkait peristiwa Kereta Api (KA) 250 Logawa relasi Ketapang – Purwokerto yang mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) pada Jumat (26/9) pukul 06.50 WIB. Peristiwa ini terjadi di petak jalan antara Rogojampi (Rgp) – Singojuruh (Sgj) pada km 68+060, akibat adanya orang tak dikenal (OTK) yang berjalan di tengah jalur kereta api.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo, menjelaskan bahwa laporan kejadian diterima dari awak sarana pada pukul 06.50 WIB. Masinis KA 250 Logawa dengan sigap menghentikan laju kereta untuk menghindari potensi kecelakaan.
“Beruntung, kecepatan KA saat itu masih rendah dan lokasi berada dilintasan lurus, sehingga pandangan masinis tidak terhalang dan kereta masih bisa berhenti dengan aman,” terang Cahyo.
Dua menit kemudian setelah melakukan kondisi sarana, tepatnya pukul 06.52 WIB, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan setelah OTK tersebut menepi dari jalur.
“Seluruh penumpang dan rangkaian kereta api dalam kondisi aman. Langkah cepat dan tepat yang diambil masinis merupakan bagian dari prosedur keselamatan perjalanan kereta api. Kami pastikan koordinasi langsung dilakukan dengan unit terkait agar perjalanan kereta tetap aman dan lancar,” tambahnya.
Adapun akibat peristiwa tersebut, perjalanan KA 250 Logawa hanya mengalami keterlambatan 2 menit.
*Peringatan Keras*
Cahyo menegaskan, jalur kereta api adalah area steril yang tidak boleh dimasuki pihak manapun selain petugas berwenang. “Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun perjalanan kereta,” tegasnya.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan hanya berbahaya, namun juga berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU 23 Tahun 2007, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama, dan tindakan ceroboh sekecil apapun dapat berakibat fatal,” tutup Cahyo.
Leave a Reply