radiovisfm.com – Dengan mengenakan seragam milik salah satu perusahaan Food and Beverage (F&B) mewah di objek wisata Marina Boom Banyuwangi, WNA asal Rusia berinisial FA terlibat dugaan aksi penganiayaan terhadap salah satu warga Banyuwangi pada Minggu (29 Maret 2026) tercatat sebagai salah satu direktur PT yang menaungi restoran tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran di kantor imigrasi Banyuwangi diketahui yang bersangkutan belum mengantongi Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
WNA kewarganegaan Rusia kelahiran tahun 1976 ini tercatat melakukan 1 kali perpanjangan izin tinggal sementaranya di Jakarta Pusat pada awal maret lalu, sementara pada awal Februari 2026 FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Denpasar. Sebagaimana disampaikan Kepala sub seksi tekhnologi informasi dan intelejen penindakan Kantor Imigrasi Banyuwangi Gilang Arizona.
“Visa itu tidak dikeluarkan dari imigrais Banyuwangi tapi itu adalah visa arival saat yang bersangkutan tiba di Indonesia melalui bandara Internasional Denpasar dan melakukan pembelian visa kunjungan saat kedatangan jadi itu bukan visa yang dikeluarkan dari Banyuwangi,” jelas Gilang, Senin (6/4/2026).
Gilang menyebut, dengan VIsa on Arrival (VOA) tersebut WNA bisa melakukan aktivitas wisata, pembicaraan bisnis dan peninjauan. Namun, terkait dokumen keimigrasia FA, pihak imigrasi Banyuwangi hanya bertugas melakukan pengecekan pasca peristiwa yang mencuat terkait dugaan penganiayaan dimana kasusnya tengah ditangani oleh satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Kalau dari imigrais banyuwangi, karena baru ada kasus ini atau laporan itu baru kita bisa melakukan pengecekan. Jadi sebelumnya karena beliau itu melakukan visa kunjungan saat kedatangan mobilitasnya khan kita tidak bisa mengetahui seperti apa, dia kesini atau kemana seperti apa khan kita tidak bisa mengetahui karena mobilitasnya khan banyak,” ungkap Gilang lebih lanjut.
Sementara, terkait keberadaan nama FA dalam jajaran direksi perusahaan yang mempekerjakan WNA Rusia tersebut, Gilang menyebut perusahaan seharusnya melengkapi data terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang merupakan syarat bagi pemodal asing atau pemodal dalam negeri yang mempekerjakan WNA di dalam negeri. Imigrasi Banyuwangi telah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan FA untuk mengkonfirmasi kelengkapan dokgmen tersebut. Menurutnya, pihak manajemen FA tengah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Kami sempat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan saudara WNA tersebut. Kebetulan saat kami pemanggilan tersebut, ternyata yang bersangkutan sudah keluar wilayah Republik Indonesia seperti itu,”Katanga.
Dari data yang dimiliki oleh imigrasi, masa tinggal FA seharusnya berakhir pada 4 April 2026. Untuk membaharui ijin tinggal secara umum seluruh WNA yang telah melakukan perpanjangan 2 kali masa tinggal harus mengurus ulang dengan keluar dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
Sebelumnya, FA yang merupakan WNA asal Rusida diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap SHN warga Banyuwangi yang tengah bertugas mengoperasikan soud system dalam acara Gebyar Lebaran 2026. Peristiwa bermula pada Jumat (27/3/2026) dimana FA merasa terganggu dengan sound system milik SHN yang disebut volumenya terlalu kencang. Hari itu, SHN telah memenuhi permintaan FA untuk mengecilkan volume soud system miliknya. Namun, keesokan harinya, Sabtu (28/3/2026) FA kembali datang dan meminta SHN untuk mengecilkan serta memindah alat pengeras suaranya, untuk menghormati WNA, SHN pun mengecilkan suara sound system dan memindah alat pengeras suaranya sekitar 10 meter dari lokasi semula dan diarahkan keluar area marina Boom.
Hal tak terduga terjadi pada Minggu (29/3/2026) pagi, saat SHN tengah sibuk mempersiapkan perlengkapan sound system miliknya tiba-tiba FA datang dan mengecilkan volume pada perlengkapan sound system serta mencabut beberapa kabel. Lantaarn hawatir terjadi kerusakan pada peralatan miliknya, SHN mencoba menghalau FA dengan cara mendorong hingga terjadilah dugaan aksi pemukulan oleh FA kepada SHN. Kasus ini telah dilaporkan pada pihak berwajib dan tengah didalami.
