radiovisfm.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam pengamanan perjalanan kereta api di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 105 wilayah kerja Dinas Perhubungan pada wilayah Daop 9 Jember. Pada Minggu (26/7) sekitar pukul 19.46 WIB, saat KA Sangkuriang melintas di lokasi tersebut, petugas dengan sigap melakukan pengamanan dan mensterilkan jalur dari potensi gangguan.
Berkat kesigapan tersebut, perjalanan KA Sangkuriang berlangsung dengan aman, selamat, dan tidak mengalami gangguan, sehingga operasional perjalanan kereta api tetap berjalan lancar. Kesigapan petugas tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga keselamatan operasional perkeretaapian.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, , menyampaikan bahwa keberhasilan menjaga keselamatan perjalanan kereta api tidak terlepas dari respons cepat petugas di lapangan yang senantiasa sigap mengantisipasi potensi gangguan di jalur rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas yang telah menunjukkan dedikasi dan kesigapan dalam mengamankan perjalanan kereta api serta mensterilkan jalur dari berbagai potensi gangguan,” ujar Cahyo.
KAI Daop 9 Jember mengingatkan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas di jalur kereta api karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas di atas rel, maupun melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, berupa pidana penjara maupun denda paling banyak Rp15 juta.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan jalur kereta api, KAI Daop 9 Jember secara rutin melaksanakan patroli pengamanan oleh personel PAM jalur yang ditempatkan di seluruh wilayah kerja Daop 9 Jember, meliputi:
* Kabupaten Jember: 2 personel PAM jalur
* Kabupaten Banyuwangi: 2 personel PAM jalur
* Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan: 2 personel PAM jalur
* Kabupaten Lumajang: 2 personel PAM jalur
Personel tersebut bertugas melakukan patroli rutin, pemantauan kondisi jalur, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Selain melakukan patroli pengamanan melalui jalur darat, KAI Daop 9 Jember juga mengoptimalkan patroli udara menggunakan drone yang didukung sinergi dengan unsur kewilayahan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga setiap titik di sepanjang jalur kereta api wilayah Daop 9 Jember dapat terpantau secara menyeluruh dan potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Cahyo, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menekan angka pelanggaran masyarakat yang beraktivitas di jalur rel.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tidak ada lagi aktivitas di jalur kereta api yang berpotensi membahayakan keselamatan. Dengan demikian, pelanggaran dapat ditekan dan tidak ada lagi korban akibat tertemper kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki, duduk, bermain, berfoto, maupun menggunakan jalur rel sebagai akses penyeberangan selain pada tempat yang telah ditentukan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga, dan kelancaran perjalanan kereta api.
