radiovisfm.com – Seorang ibu rumah tangga di Banyuwangi ditangkap kepolisian saat hendak kabur ke Pulau Madura, setelah aksi pencurian rumah kosong yang dilakukannya terekam kamera CCTV. Pelaku merupakan residivis dan telah ditahan sebanyak 4 kali atas kasus yang sama.
Tersangka berinisial M (34) warga Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi.
Kasus tersebut berawal pada Senin, 20 Juli 2026 lalu. Korban meninggalkan rumahnya yang ada di kawasan Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi untuk bekerja setelah mengunci pintu rumah dan meletakkan kunci di atas kusen pintu. Sore hari saat kembali ke rumah, korban mendapati satu unit Tablet beserta dus kemasan dan uang tunai sebesar Rp110.000 telah hilang. Korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman tersebut terlihat seorang perempuan melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda motor sambil membonceng seorang anak.
Kapolsekta Banyuwangi AKP Hendry Christianto melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo mengatakan, setelah menerima laporan korban, kepolisian memeriksa hasil rekaman CCTV yang kini dijadikan sebagai bukti. Disitu, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan memboceng anak kecil lalu turun menuju rumah korban.
“Kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku berdasarkan catatan kriminalitas pelaku yang merupakan residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan yang telah dilakukannya beberapa kali di sejumlah lokasi,” kata Ipda Restu.
Pengembangan penyidikan pun dilakukan Tim Reskrim Polsekta Banyuwangi dan mendapatkan informasi pelaku hendak kabur ke daerah Sapudi, Kabupaten Sumenep Madura.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil kami tangkap di Pelabuhan Jangkar Asembagus, Kabupaten Situbondo saat akan kabur ke Sumenep Madura, dirumah kerabatnya,” papar Ipda Restu.
Untuk selanjutnya tersangka di gelandang ke Mapolsekta Banyuwangi. Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik, dirinya sengaja berkeliling mencari rumah kosong dan saat itu melihat kunci rumah korban diatas pintu. Lalu dia masuk rumah dan mencuri satu unit tablet dan uang tunai Rp 110.000.
“Tersangka mengaku melakukan aksi itu karena terbentur permasalahan ekonomi keluarganya,” terang Ipda Restu.
Catatan kepolisian, tersangka merupakan residvis 4 kali masuk Lapas Banyuwangi sejak tahun 2013, 2015, 2017 dan terakhir tahun 2024 di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro. Kini di tahun 2026, tersangka kembali melakukan aksinya dengan sasaran yang sama yakni rumah kosong.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat/ disangkakan dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Restu.
