radiovisfm.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka kasus video asusila viral yang melibatkan dua pelajar di Banyuwangi.
Ia adalah MS (17), laki-laki yang melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 16 tahun.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak Sabtu, 1 Agustus,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Kompol Lanang menerangkan, tersangka yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut kini telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Peristiwa memilukan tersebut, kata dia, terjadi di rumah kediaman milik tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini sendiri mencuat dan dilaporkan oleh pihak keluarga korban setelah mengetahui adanya rekaman video bermuatan asusila yang melibatkan korban dan pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, pihak keluarga dan guru sempat bersama-sama mendatangi kediaman terlapor untuk melakukan klarifikasi setelah mendapati peredaran video tersebut, sebelum akhirnya resmi melayangkan laporan kepolisian.
“Terus siapa yang menyebar video itu dan apa motifnya masih kami dalami,” sambung Kasatreskrim.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil visum korban dan unit telepon genggam milik pelaku.
“Terkait dengan proses penyebaran videonya, saat ini masih terus kami dalami melalui forensik digital pada telepon genggam yang sudah disita. Tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan mengarah ke sana (pelaku penyebar), karena itu merupakan pemenuhan unsur pidana yang berbeda dari kasus persetubuhannya,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Lanang.
