Cegah Kecelakaan di Perlintasan, KAI Daop 9 Tambah 120 PJL Ekstra di 61 Titik

radiovisfm.com – Hanya beberapa detik menunggu di depan perlintasan dapat menjadi keputusan penting yang menyelamatkan nyawa. Untuk memperkuat upaya pencegahan, KAI Daop 9 Jember menambah 120 petugas jaga perlintasan (PJL) ekstra yang ditempatkan di 61 titik perlintasan sebidang pada lima wilayah, mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026. Langkah ini dilakukan sebagai penguatan pengamanan di lapangan, menyusul tercatatnya 15 kejadian temperan atau kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2025 dan 7 kejadian pada periode Januari hingga Oktober 2026.

Penambahan personel tersebut tersebar di Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi. Rinciannya, sebanyak 12 PJL ekstra ditempatkan di Kota Pasuruan pada 7 titik, 15 orang di Kota Probolinggo pada 7 titik, 11 orang di Kabupaten Lumajang pada 7 titik, 53 orang di Kabupaten Jember pada 26 titik, serta 29 orang di Kabupaten Banyuwangi pada 14 titik.

Penjagaan PJL ekstra difokuskan pada jam-jam rawan ketika aktivitas dan lalu lintas pengguna jalan meningkat, sehingga pengawasan dapat diperkuat pada waktu dengan potensi interaksi antara perjalanan kereta api dan kendaraan maupun masyarakat yang melintas lebih tinggi.

Selain itu, PJL ekstra juga ditempatkan pada perlintasan sebidang yang belum memiliki petugas penjaga maupun palang pintu. Kehadiran petugas diharapkan dapat memberikan pengawasan langsung sekaligus membantu mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati sebelum melintasi jalur kereta api.

Bagi KAI, keberadaan petugas di titik-titik tersebut bukan sekadar menempatkan seseorang untuk menjaga perlintasan. Di balik setiap petugas yang berdiri di sana, terdapat upaya untuk memastikan sebuah kereta dapat melintas dengan aman dan masyarakat yang menggunakan jalan dapat melanjutkan perjalanannya tanpa kecelakaan.

Kehadiran 120 PJL ekstra tersebut merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan pada titik-titik yang membutuhkan perhatian lebih. Para petugas akan membantu pengamanan perlintasan serta mengingatkan pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan ketika akan melintasi jalur kereta api.

Langkah penguatan keselamatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124, yang menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Penguatan keselamatan perlintasan sebidang juga menjadi bagian dari pengaturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, yang mengatur antara lain pengelolaan dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, penambahan PJL ekstra merupakan bentuk keseriusan KAI dalam melakukan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi.

“Kami tidak ingin keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Karena itu, langkah preventif terus kami lakukan, salah satunya dengan menambah 120 PJL ekstra di 61 titik yang tersebar di lima wilayah. Penjagaan kami fokuskan pada jam-jam rawan dan titik perlintasan yang belum memiliki petugas maupun palang pintu, sehingga pengawasan di lapangan dapat lebih optimal,” ujar Cahyo.

Menurut Cahyo, keselamatan di perlintasan sebidang tidak dapat dibebankan hanya kepada KAI. Perlintasan merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dengan aktivitas lalu lintas masyarakat sehingga diperlukan sinergi antara KAI, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, pengelola jalan, serta masyarakat pengguna jalan.

Masing-masing stakeholder memiliki peran penting dalam menciptakan perlintasan yang aman, mulai dari pengaturan lalu lintas, penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan keselamatan, pengawasan, penegakan aturan, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI dapat memperkuat penjagaan melalui PJL, tetapi dukungan pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, serta seluruh stakeholder sangat diperlukan agar keselamatan perlintasan dapat diwujudkan secara terpadu. Yang paling utama tentu adalah kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan,” kata Cahyo.

Data KAI Daop 9 Jember menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 15 kejadian temperan atau kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara itu, pada periode Januari hingga Oktober 2026 tercatat 7 kejadian. Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi KAI dalam menentukan langkah penguatan keselamatan di wilayah kerja Daop 9 Jember.

“Setiap kejadian harus menjadi pelajaran. Satu kecelakaan saja sudah terlalu banyak. Karena itu, kami terus memperkuat pencegahan melalui penjagaan, pengawasan, edukasi, dan koordinasi dengan stakeholder terkait,” tutur Cahyo.

KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu, tidak memaksakan diri ketika kereta api akan melintas, serta selalu berhenti di belakang batas aman. Khusus pada perlintasan yang belum memiliki palang pintu maupun petugas, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, mendengarkan tanda kedatangan kereta api, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas.

“Jangan mempertaruhkan keselamatan hanya demi beberapa detik. Berhenti sejenak, lihat, dengarkan, pastikan aman, kemudian baru melintas. Perjalanan kita boleh berbeda, tetapi tujuan kita sama, yaitu sampai dengan selamat,” pungkas Cahyo.

Melalui penambahan 120 PJL ekstra di 61 titik hingga 31 Desember 2026, KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus memperkuat budaya keselamatan di seluruh wilayah operasionalnya.

Namun, keselamatan tidak berhenti pada hadirnya petugas di perlintasan. Keselamatan akan benar-benar terwujud ketika seluruh stakeholder bergerak bersama dan setiap pengguna jalan menjadikan disiplin sebagai kebiasaan.