radiovisfm.com – Sebuah portal pembatas ketinggian kendaraan di depan Viaduk BH 87A, Kilometer 17+394 petak jalan Argopuro–Ketapang, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, roboh setelah ditabrak truk Hino bernomor polisi P 8850 UV pada Rabu (7/10).
Kejadian tersebut bukan sekadar persoalan kerusakan fasilitas. Portal dimensi merupakan salah satu perangkat keselamatan yang berfungsi melindungi jembatan kereta api dari kendaraan yang memiliki ketinggian melampaui batas aman. Jika perlindungan tersebut tidak tersedia, potensi kerusakan terhadap struktur jembatan dan risiko terhadap perjalanan kereta api dapat meningkat.
KAI Daop 9 Jember menerima informasi kejadian sekitar pukul 19.00 WIB dari masyarakat. Berdasarkan informasi awal di lapangan, truk diduga membawa muatan dengan ketinggian melebihi batas yang diperbolehkan dan tetap mencoba melintas melalui portal dimensi hingga akhirnya terjadi benturan.
Dalam kejadian tersebut, pengemudi truk, Fandy Ahmad, dan kernet, Husna Fitroh, mengalami luka ringan. Keduanya telah dibawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa KAI sangat menyayangkan kejadian tersebut. Namun, yang paling penting menurutnya adalah memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi karena menyangkut keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Portal dimensi bukan penghalang yang dipasang tanpa alasan. Portal tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan jembatan kereta api. Ketika kendaraan dengan ketinggian melebihi batas tetap memaksakan diri untuk melintas, risikonya bukan hanya kendaraan mengalami kerusakan, tetapi dapat berdampak pada infrastruktur yang berada di atasnya dan pada akhirnya mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Cahyo.
Viaduk BH 87A memiliki tinggi bebas minimum sekitar 4,05 meter, sedangkan portal pembatas ketinggian yang terpasang memiliki tinggi 4 meter. Portal berada sekitar 12 meter dari as jembatan ke arah Argopuro dan sekitar 16 meter dari as jembatan ke arah Ketapang.
Menurut Cahyo, batas ketinggian tersebut telah dilengkapi dengan petunjuk yang dapat dilihat oleh pengguna jalan. Karena itu, pengemudi kendaraan, khususnya angkutan barang, perlu memastikan terlebih dahulu tinggi kendaraan berikut muatannya sebelum memasuki ruas jalan yang berada di bawah atau mendekati jembatan kereta api.
Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang antara lain mencakup ukuran dan pemuatan kendaraan.
Ketentuan mengenai kendaraan angkutan barang juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Regulasi tersebut mengatur ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dilalui.
“Ketentuan mengenai dimensi kendaraan bukan semata-mata persoalan administrasi. Ada aspek keselamatan yang harus dipahami bersama. Pengemudi harus memastikan kendaraan dan muatannya aman serta sesuai dengan batas yang diperbolehkan sebelum melakukan perjalanan,” kata Cahyo.
KAI menegaskan, keberadaan portal dimensi memiliki fungsi strategis. Jembatan kereta api yang melintas di atas jalan memiliki ruang bebas tertentu yang harus dijaga. Benturan kendaraan dengan struktur jembatan berpotensi menimbulkan kerusakan pada konstruksi dan dapat memengaruhi keselamatan perjalanan kereta api.
Dalam kejadian ini, perjalanan kereta api tetap aman dan tidak terdampak. KAI Daop 9 Jember segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan untuk memastikan kondisi prasarana perkeretaapian tetap dalam keadaan aman.
KAI juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan portal yang roboh sekaligus mencari solusi agar perlindungan terhadap Viaduk BH 87A dapat kembali optimal. Penanganan akan dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kepentingan seluruh pengguna jalan.
Cahyo menambahkan, keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI. Pengguna jalan juga memiliki peran penting, terutama ketika melintasi ruas jalan yang bersinggungan dengan jalur kereta api.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak mengabaikan rambu maupun batas ketinggian yang telah dipasang. Jangan memaksakan kendaraan untuk melewati portal apabila dimensinya tidak memungkinkan. Lebih baik berhenti dan mencari alternatif daripada mengambil risiko yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember berharap kejadian ini menjadi pengingat bersama bahwa beberapa meter jarak dan beberapa sentimeter ketinggian dapat menentukan keselamatan banyak orang. Kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan merupakan langkah sederhana, tetapi memiliki arti besar dalam menjaga keamanan infrastruktur dan keselamatan perjalanan kereta api.
“Keselamatan bukan soal siapa yang paling cepat sampai, tetapi bagaimana setiap orang dapat sampai dengan selamat.”
